Bolehkah Rombongan Mobil Pejabat Menerobos Lampu Merah?

56876_75838_hakim

Adakah undang-undang yang menyatakan kalau rombongan pejabat negara bisa dengan seenaknya menerobos lampu merah?

Kendaraan pejabat negara seperti pimpinan lembaga negara merupakan salah satu kendaraan yang memiliki hak utama, yaitu kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain. Kendaraan ini mendapatkan pengecualian dari kewajiban berhenti saat lampu merah berdasarkan undang-undang, yakni diberi hak untuk terus jalan dalam keadaan lampu merah.

sumber: www.hukumonline.com