Bolehkah perorangan atau badan usaha melakukan kegiatan usaha hulu migas dari sumur minyak tua?

image
Bolehkah perorangan atau badan usaha melakukan kegiatan usaha hulu migas dari sumur minyak tua?
Terimakasih.

Kegiatan Usaha Migas di Sumur Minyak Tua

Sumur Tua adalah sumur-sumur Minyak Bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor.

Kontraktor (Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap) mempunyai kewajiban untuk mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi dari Sumur Tua yang masih terdapat kandungan Minyak Bumi berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis.

Dalam hal Kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi dari Sumur Tua, maka Koperasi Unit Desa (“KUD”) atau Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) dapat mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi setelah mendapat persetujuan Menteri. Pengusahaan dan pemroduksian Minyak Bumi dilaksanakan KUD atau BUMD tersebut berdasarkan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, sumur minyak tua yang masih memiliki kandungan minyak bumi wajib diusahakan dan diproduksi oleh kontraktor. Jika Anda bukan kontraktor pada wilayah kerja yang terdapat sumur tua tersebut, Anda hanya dapat mengusahakan dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua jika Anda adalah KUD atau BUMD yang melakukan kerja sama dengan kontraktor serta telah mendapat persetujuan dari Menteri .

Sumber