Bolehkah Penyandang Disabilitas Menjadi Kepala Desa?

image
Apabila orang lahir prematur, anggota badan lengkap, cuma tangan dan kaki kanan kurang bertenaga. Mampu berjalan tanpa bantuan alat, mengendarai sepeda, sepeda motor, berenang, dan lain-lain layaknya orang normal. Apakah bisa menjadi kepala desa dengan kondisi yang tidak sempurna secara fisik tersebut?
Terimakasih.

Syarat Menjadi Kepala Desa

Dasar hukum yang menjadi pedoman untuk menjawab pertanyaan Anda untuk menjadi kepala desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (“Permendagri 112/2014”).

Kepala desa merupakan pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa maka wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
e. berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
k. berbadan sehat
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Persyaratan untuk menjadi kepala desa di atas tidak menyebutkan secara eksplisit apakah seorang kepala desa tidak boleh memiliki cacat fisik atau dalam undang-undang disebut dengan disabilitas. Untuk menjadi kepala desa hanya mensyaratkan berbadan sehat.

Hak Politik Penyandang Disabilitas

Akan tetapi, kita dapat merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU 8/2016”). Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Jika ciri-ciri yang Anda sebutkan sesuai dengan pengertian disabilitas di atas, maka dapat dikatakan Anda termasuk sebagai penyandang disabilitas.

Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan, salah satunya, kesamaan kesempatan. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Salah satu hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas adalah hak politik. Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik
b. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan
c. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum
d. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik
e. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional
f. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya
g. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain
h. memperoleh pendidikan politik.

Jadi penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Artinya penyandang disabilitas juga berhak untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Sumber