Bolehkah Menjual Bensin Eceran di Pinggir Jalan?

Banyak masyarakat yang memulai usaha kecil-kecilan di bidang penjualan BBM Eceran (Kios BBM) menggunakan sarana Pertamini yang akhir-akhir ini booming yaitu alat penjualan BBM eceran yang praktis. Dilihat dari sisi hukumnya, perizinan apa yang di butuhkan untuk melakukan usaha tersebut, baik untuk melakukan pembelian, penyimpanan dan penjualan?
image

Untuk dapat menjual BBM, badan usaha harus memiliki izin usaha niaga. Akan tetapi, Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal. BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuel. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 itu memang menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur.

sumber: hukumonline.com