apakah secara hukum dibenarkan/diperbolehkan khususnya terkait dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE? Terima kasih atas bantuannya.
1 Like
Menurut PP Pengupahan, pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.
Menurut UU ITE, informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dalam hal ini termasuk SMS. Jadi, pemberian slip gaji dalam bentuk SMS tetap diakui sebagai alat bukti yang sah.
Sumber: hukumonline.com