Bolehkah kampus asing beroperasi di Indonesia

56876_75838_hakim

Dalam beberapa berita di media tanah air mengatakan bahwa tahun ini akan ada beberapa kampus asing yang membuka cabang di Indonesia. Memangnya hukum Indonesia membolehkan kampus asing beroperasi di Indonesia? Kalau boleh, bagaimana aturannya?

Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan catatan sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.

Selain itu juga harus memenuhi persyaratan yaitu memperoleh izin Pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah, dan mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.

sumber: www.hukumonline.com