Bolehkah Kampanye Pilkada Dilakukan di Tempat Ibadah?

56876_75838_hakim

Jelang Pilkada mendatang, saya cukup dikejutkan dengan cara kampanye yang dilakukan, salah satunya melalui ceramah dalam setiap Salat Jumat (dalam Islam). Meski saya tidak bisa memastikan apakah ustadz (penceramah) yang bersangkutan punya tendensi dengan salah satu pasangan calon pejabat daerah tertentu, nampaknya dari pesan yang disampaikan cukup tegas dan nyata kalau itu semacam bentuk kampanye. Yang mau saya tanyakan, adakah aturan mengenai larangan berkampanye melalui sarana atau kegiatan dalam rumah ibadat? Apa sanksinya bila yang melakukan sama sekali tidak terafiliasi dengan tim sukses atau simpatisan pasangan calon tersebut?

Kampanye pemilihan kepala daerah adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Kampanye dilakukan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU sesuai daerah pemilihan. Melakukan kampanye di tempat ibadah adalah kegiatan yang dilarang. Lalu apa sanksi jika melakukan kampanye di tempat ibadah?

sumber: www.hukumonline.com