Bolehkah Kakak Kelas Menghukum Adik Kelas?


Sebenarnya bolehkah seorang kakak kelas menyiksa adik kelas dengan cara push up 1600 kali untuk mengganti kesalahan kita yang SEPELE dan semua kesalahan kita dicatat seakan-akan kakak kelas mencari kesalahan kita sekecil apapun? Juga memaki-maki kami dengan kata-kata yang menyakitkan. Apakah ini boleh dilakukan? Apakah ada pasal yang menjelaskan tentang hal tersebut?

Jika “penghukuman” tersebut dilakukan di masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, pada dasarnya Permendikbud 18/2016 mengatur bahwa memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan merupakan salah satu contoh aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.

Anda juga mengatakan bahwa Anda “disiksa” dengan cara disuruh push up 1600 kali oleh kakak kelas Anda. Mengingat Anda masih usia sekolah, kami berasumsi bahwa usia Anda saat ini masih di bawah 18 (delapan belas) tahun sehingga Anda masih dikategorikan sebagai anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).

Ditinjau Berdasarkan Hukum Perdata
Dilihat dari segi hukum perdata, atas perbuatan kakak kelas Anda yang bisa jadi merugikan Anda, pihak sekolah atau guru-guru juga bisa dimintai tanggung jawab ganti kerugian. Hal ini karena menurut Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata, seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Masih berkaitan dengan hal ini, Pasal 1367 ayat (4) KUH Perdata berbunyi:
“Guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada di bawah pengawasan mereka.”

Mengacu pada pasal di atas, maka guru-guru di sekolah yang bersangkutan pada prinsipnya turut bertanggungjawab atas perbuatan kakak kelas Anda terhadap Anda.

sumber: hukumonline.com