Bolehkah Double Claim Asuransi?


Ketika terdapat satu pasien dalam satu perawatan akan melakukan klaim asuransi di semua asuransi yang diikutinya, karena setiap asuransi pasti memiliki prosedur sendiri-sendiri dalam proses klaim sehingga terkadang seorang dokter harus mengisi formulir klaim masing-masing asuransi untuk satu kali perawatan. Misal biaya perawatan 3 juta, apabila pasien memiliki 3 asuransi dan semuanya di-cover, maka pasien bisa mendapatkan penggantian sampai dengan 9 juta. Adakah batasan untuk memiliki asuransi di Indonesia? Adakah batasan untuk mengajukan klaim di lebih dari satu kepersertaan asuransi?

Sejauh ini belum menemukan peraturan yang memberikan batasan bagi seseorang untuk memiliki berapa banyak asuransi.

Terkait pertanyaan yang mengenai adakah batasan untuk mengajukan klaim di lebih dari satu kepersertaan asuransi, maka kami sampaikan bahwa Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengatur sebagai berikut:

“Kecuali dalam hal yang diuraikan oleh ketentuan undang-undang, tidak telah diadakan pertanggungan kedua untuk waktu yang sama, dan untuk bahaya yang sama atas barang-barang yang telah dipertanggungkan untuk nilainya secara penuh, dengan ancaman kebatalan terhadap penanggungan yang kedua.”

Dengan merujuk pada ketentuan pada Pasal 252 KUHD di atas, kami berpandangan bahwa setiap orang hanya boleh mempunyai satu polis asuransi atas objek yang sama. Sebagai contoh: apabila seseorang telah memiliki asuransi kesehatan yang menanggung penyakit A, maka orang tersebut tidak dapat lagi memiliki asuransi kesehatan yang menanggung penyakit A, namun orang tersebut dapat mengambil asuransi lain yang menanggung penyakit lainnya.

sumber: hukumonline