Bolehkah CPNS dan PNS menjadi anggota Partai Politik ?

hukum politik

Bolehkah CPNS dan PBN menjadi anggota Partai Politik ? Apa ada larangan hukumnya ?

Baik Calon Pegawai Negeri Sipil (“CPNS”) maupun Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) sama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota Partai Politik (Parpol). Hal ini merupakan upaya menjaga netralitas PNS sebagai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.

Khusus soal pegawai/tenaga honorer yang terlibat dalam partai politik, memang tidak ada aturan yang secara tegas melarang tenaga honorer ikut serta dalam partai politik. Namun, dihimbau agar tenaga honorer tetap bersikap netral.

Sumber: hukumonline.com