Bolehkah Aparatur Sipil Negara Mengkritik Kebijakan Pimpinannya?

56876_75838_hakim

Apakah UU ASN memberikan ruang bagi bawahan untuk mengkritisi kebijakan pimpinannya?

Pada dasarnya tidak ada aturan khusus dalam UU ASN yang memberikan ruang bagi ASN untuk mengkritik kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinannya. ASN yang dimaksud adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (“PNS”) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Meski di UU ASN pada dasarnya tidak eksplisit memberikan peluang bagi ASN yang mengkritik atasannya. Namun, dilihat dari segi profesionalisme, tentu ASN boleh mengkritik kebijakan pimpinannya. Hal ini semata demi perbaikan atas kebijakan yang diambil pimpinannya.

Namun, ada peraturan perundang-undangan lain yang dapat dijadikan dasar bagi ASN untuk mengkritik kebijakan pimpinannya yang mungkin membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.

sumber: www.hukumonline.com