Bolehkah Anggota BPD Menyuplai Material untuk Proyek Desa?

56876_75838_hakim

Apakah anggota BPD diperbolehkan menyuplai material dalam proyek desa yang dibiayai dari Dana Desa? (anggota BPD tersebut mempunyai toko bangunan).

UU Desa telah mengatur tegas larangan Anggota BPD sebagai pelaksana proyek desa. Dari sini, kita harus ketahui apakah menyuplai material untuk proyek desa bisa dikatakan sebagai pelaksana proyek desa atau tidak. Apabila itu merupakan wujud dari keterlibatan pelaksanaan proyek desa, maka tentu itu telah tegas dilarang oleh UU Desa.

Jika menyuplai material untuk proyek desa tidak bisa dikatakan sebagai bentuk pelaksana proyek, maka perlu diketahui juga bahwa seorang anggota BPD berkewajiban mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang. Menyuplai material untuk kepentingan proyek desa yang dibiayai oleh Dana Desa dari toko bangunan miliknya sendiri itu sehingga anggota BPD tersebut mendapat keuntungan pribadi, bisa dikatakan bahwa ia tidak mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

Oleh karena itu menurut hemat kami, anggota BPD yang bersangkutan sebaiknya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek desa dan harus berhati-hati dalam menjalankan kewajibannya.

sumber: www.hukumonline.com