Bisakah Menuntut Bagian Harta Bersama yang Jadi Modal CV?

56876_75838_hakim

Dalam suatu CV yang bangkrut dimana aset yang merupakan harta bersama (suami istri), apakah si istri berhak menuntut atas harta bersama yang berupa aset tersebut?

Tidak menjadi masalah suami atau istri tersebut masing-masing bertindak sebagai sekutu apa di dalam CV. Ini karena jika salah satu (suami atau istri) bertindak sebagai sekutu komanditer memasukkan modalnya yang berasal dari harta bersama, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 20 KUHD maka tanggung jawab sekutu komanditer sebesar harta bersama yang dimasukkan ke dalam modal CV. Ini berarti jika CV bangkrut, maka harta bersama yang dijadikan modal tersebut tidak dapat ditarik kembali.

Jadi dalam hal suami istri tersebut menjadi sekutu dalam CV, maka si istri tidak dapat menuntut atas harta bersama yang telah dimasukkan menjadi modal CV.

sumber: www.hukumonline.com