Apa akibat dari sebuah kasus perdata jika dari pihak Penggugat salah mencantumkan nama Tergugat dalam gugatannya? Selanjutnya dalam perubahan gugatan dapatkah perubahan dari kesalahan nama tersebut dilakukan?
Atas kesalahan penulisan nama, Anda dapat melakukan perubahan dengan renvoi (pembetulan/perbaikan tambahan) yang dilakukan di hadapan hakim di muka persidangan.
Akan tetapi, jika kesalahan nama yang Anda maksud adalah terkait dengan salah orang, maka menurut hemat kami telah masuk dalam penyimpangan dari kejadian materiil yang diuraikan dalam surat gugatan sehingga tidak dapat diubah dengan memasukkan pihak baru. Penggugat harus mencabut gugatannya dan memasukan gugatan baru dengan pihak yang sesuai dengan kejadian materiil.
Sumber: hukumonline.com