Bisakah mencabut hak asuh orang tua tunggal?

56876_75838_hakim

Bisakah mencabut hak asuh orang tua tunggal?

Setiap orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap anaknya. Salah satunya adalah orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anaknya. Jika orang tua lalai dalam melakukan tanggung jawab dan kewajibannya, salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga dapat mengajukan permohonan tindakan pengawasan terhadap orang tua yang lalai atau pencabutan hak asuh anak dari orang tua yang lalai kepada pengadilan apabila merasa memiliki alasan yang kuat bahwa orang tua anak telah dianggap lalai dalam melakukan kewajibannya.

sumber: www.hukumonline.com