Bisakah Melaporkan Ketua RT yang Menolak Melayani Warganya?

56876_75838_hakim

Apakah seorang ketua RT bisa dilaporkan atau dituntut karena menolak perpanjangan KTP seseorang dan menyatakan bahwa orang tersebut sudah tidak terdaftar di wilayah RTnya dengan alasan tidak pernah membayar retribusi atau iuran RT di lingkungannya?

Salah satu fungsi Rukun Tetangga (“RT”) adalah dalam pelayanan administrasi pemerintahan. Memperpanjang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) itu sendiri merupakan pelayanan administrasi pemerintahan yang sudah menjadi fungsi RT. Mengenai sanksi bagi ketua RT yang menolak perpanjangan KTP, harus dilihat di peraturan masing-masing daerah.

sumber: www.hukumonline.com