Bisakah Konsumen yang Dirugikan oleh PLN Menggugat ke BPSK?

image
Apakah gangguan pelayanan PLN seperti: kesalahan pemasangan baru, pemasangan baru yang tidak memperhatikan unsur keselamatan pengguna jalan (kabel menggantung hanya 2.5 meter dari permukaan jalan), dan gangguan aliran listrik melebihi batas waktu maksimal gangguan (> 3 jam) dapat dilaporkan ke BPSK?

Pelaksana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Peraturan mengenai penyediaan tenaga listrik adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”) beserta peraturan pelaksananya.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang disebut dengan PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).[1]

Pihak yang merupakan pelaksana penyedia tenaga listrik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 yang berbunyi:

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 tersebut kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusannya dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara”.

Penjelasan selengkapnya mengenai penyediaan tenaga listrik oleh swasta dapat Anda simak dalam artikel Dapatkah Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum Dilakukan oleh Swasta?.

Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:[2]

a. melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;

b. melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;

c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;

d. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;

e. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;

f. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan

g. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.[3] Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:[4]

a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;

b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;

c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan

d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

Hak Konsumen Tenaga Listrik

Selain penyedia tenaga listrik, konsumen sebagai orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik juga memiliki hak serta kewajiban.[5]

Konsumen berhak untuk:[6]

a. mendapat pelayanan yang baik;

b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;

c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;

d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan

e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Di samping memiliki, konsumen memiliki kewajiban yaitu:[7]

a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;

b. menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;

c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;

d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan

e. menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

Sepanjang penelusuran kami, tidak ada pengaturan mengenai langkah apabila konsumen dilanggar haknya (dalam hal ini adanya gangguan yang menyebabkan ketidaknyamanan pada konsumen). Untuk itu, kita perlu merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”).

Jika konsumen menderita kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha (dalam hal ini penyedia tenaga listrik/PLN) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.[8]

Jika pelaku usaha (PLN) menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan, pengusaha dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) atau konsumen dapat mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.[9]

Menurut Pasal 52 huruf e UU 8/1999, salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Oleh karena itu, kosumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PLN), yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi pada PLN. Apabila PLN menolak untuk ganti rugi, maka PLN dapat digugat melalui BPSK atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Contoh Putusan

Dalam praktiknya, seorang konsumen bisa saja mengajukan gugatan pada BPSK. Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pdt.Sus- BPSK/2016/PN.Mdn yang mengadili perkara keberatan atas Putusan BPSK, dimana PLN memohonkan keberatan terhadap Putusan BPSK Nomor: 006/Arbitrase/BPSK-BB/XI/2015 ke Pengengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, seorang konsumen mengajukan gugatan atas kerugian yang dideritanya karena PLN kepada BPSK. Dalam putusannya BPSK mengabulkan permohonan konsumen dan menghukum PLN untuk memperbaiki fasilitas KWH meter dan mengembalikan meter serta melakukan pemasangan aliran listrik kembali ke rumah konsumen. Kemudian PLN juga dihukum untuk menghapus biaya tunggakan dan biaya tunggakan susulan. Selain itu, PLN juga dihukum untuk mengganti sejumlah kerugian konsumen (genset, alat-alat listrik, upah pemasangan, dan lain-lain) dan membayar denda sebesar 1 juta apabila lalai atau tidak mau mematuhi keputusan BPSK yang sudah ditetapkan.

Kemudian, PLN mengajukan permohonan keberatan atas putusan BPSK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon (PLN) untuk sebagian serta menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan dalam kasus tersebut. Majelis juga membatalkan putusan BPSK tersebut.

Contoh lain adalah putusan yang mengadili perkara keberatan atas Putusan BPSK yang sampai pada tingkat kasasi. Contohnya dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 365K/Pdt.Sus- 2012 dimana PLN sebagai Pemohon Kasasi yang dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap Putusan BPSK Nomor: 49/BPSK-Mdn/2011.

Sebelumnya, seorang konsumen mengajukan gugatan atas kerugian yang dideritanya karena PLN kepada BPSK. Dalam putusannya BPSK mengabulkan permohonan konsumen sebagian dan menghukum PLN untuk memasang KWH meter dan aliran tenaga listrik ke rumah konsumen dalam keadaan baik. Kemudian PLN juga diwajibkan untuk merehabilitasi nama Konsumen sebagai Pelanggan yang beritikad baik.

Kemudian, PLN mengajukan permohonan keberatan atas putusan BPSK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan namun tidak dapat diterima. Pada proses kasasi, Majelis hakim memutuskan untuk juga menolak permohonan keberatan Pemohon (PLN) dan menghukum PLN sebagai Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500 ribu. Berdasarkan penolakan oleh Mahkamah Agung atas keberatan PLN terhadap putusan BPSK tersebut, maka putusan BPSK-lah yang berlaku.

Sumber