Bisakah Hukuman Berupa Pembayaran Ganti Rugi Kepada Penggugat Dianggap Utang?

image
Jika seorang melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian pengadilan negeri memutuskan agar tergugat membayar sejumlah uang kepada penggugat, apakah sejumlah uang tersebut dapat dianggap sebagai utang?
Terimakasih.

Pembayaran Ganti Rugi

Adapun penjelasan dari jawaban di atas, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa Perikatan lahir dari suatu persetujuan atau karena undang-undang.

Selanjutnya, yang termasuk dalam Perikatan yang lahir dari undang-undang, antara lain:

  1. Kekuasaan orang tua
  2. Perbuatan sukarela dalam mewakili urusan orang lain (zaakwarneming)
  3. Perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, putusan pengadilan yang menghukum seseorang untuk membayar ganti rugi kepada orang lain sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya adalah juga termasuk dalam suatu perikatan yang secara hukum dapat dituntut pemenuhannya.

Lebih tegas lagi, ternyata dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan & PKPU”) juga telah diatur mengenai definisi utang, yang menurut hemat kami dapat memberikan penegasan atas pendapat kami tersebut di atas, yaitu sebagai berikut:

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

Sebagai referensi tambahan untuk Anda, kami juga akan mengutip pendapat dari Victor Hutabarat S.H selaku mantan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan wawancara kami yang menyatakan bahwa utang bukan hanya timbul dari perjanjian atau undang-undang, melainkan juga dapat timbul dari suatu Putusan Pengadilan yang sifatnya menghukum (condemnatoir) seseorang untuk membayar ganti rugi.

Sumber