Bisakah Dihukum Jika Menebang Kayu Hutan di Dekat Rumah?

image
Apakah benar menebang kayu di hutan dekat rumah dipidana meskipun dalam jumlah sedikit? Saya melihat di tv ada nenek-nenek yang dipidana karena menyimpan kayu hasil tebangan kayu di hutan belakang rumahnya. Mohon penjelasannya apa dasar hukumnya?
Terimakasih.

Penebangan Pohon di Hutan

Pengaturan mengenai hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (“UU P3H”).

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.

Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Jadi, menebang hutan merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan hasil hutan.

Pemanfaatan hasil hutan kayu merupakan salah satu bentuk pemanfaatan hutan produksi. Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui pemberian izin yaitu berupa:

  1. izin usaha pemanfaatan kawasan

  2. izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan

  3. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu

  4. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

  5. izin pemungutan hasil hutan kayu

  6. izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dapat diberikan kepada:

  1. perorangan

  2. koperasi

  3. badan usaha milik swasta Indonesia

  4. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Sanksi Pidana Bagi Penebang Hutan

Sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan:

Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Namun, Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 apabila sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Masih soal penebangan hutan, dalam Pasal 12 UU P3H juga diatur hal-hal yang dilarang yaitu:

a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah
d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin
e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar
i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara
j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara
k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar
l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah
m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Jika seseorang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.

Sumber