Bisakah Anak Gugat Orang Tua atas Harta Warisan?

Belum lama ini, telah viral sebuah kasus anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri. Kasus ini mulai viral ketika adik penggugat merekam video penggugat dan mengunggahnya ke media sosial. Dalam video tersebut, sang adik menyebutkan kakaknya durhaka karena menggugat ibu kandungnya sendiri.

Sang ibu yang bernama AlKausar (72) merasa tidak menyangka bahwa dirinya akan diusir dari rumahnya sendiri dan oleh anak kandungnya sendiri. Sang anak sudah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Objek yang disengketakan terdaftar dengan nomor register 9/pdt.g/2021/PN TKN./tertanggal 19 juli 2021. Penggugat merasa dirinya memiliki hak atas sejumlah tanah rumah tersebut dan menyebutkan bahwa dirinyalah anak kesayangan almarhum bapaknya.

Bagaimana tanggapan teman-teman akan kasus ini? Haruskah pengadilan memproses tuntutan penggugat atau menyarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan?

Referensi :

Image source :