Benarkah powerbank dilarang dibawa ke pesawat?

image

Power Bank adalah sebagai pengisi daya gadget saat kita sedang berada diluar dan jauh dari sumber listrik. Fungsi power bank dapat disebut juga sebagai penyimpan daya atau dapat dianalogikan sebagai batrei cadangan, namun untuk penggunannya kita tidak perlu mencopot batrei handphone, kita cukup menacapkan kabel seperti saat kita men-charger menggunakan charger biasa.

Dulu sewaktu saya naik pesawat, setau saya powerbank masih diperbolehkan untuk dibawa bebas, dan tidak mendapatkan perhatian apapun dari petugas bandara, namun saya mendengar rumor bahwa sekarang ada pembatasan membawa powerbank ke atas pesawat yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, apakah itu benar? Mohon informasinya!

Ketentuan Membawa Powerbank

  1. Penumpang harus melapor pada awak kabin maskapai penerbangan.
  2. Powerbank yang dibawa harus ditempatkan di bagasi kabin pesawat.
  3. Penumpang dilarang untuk menggunakan powerbank atau melakukan pengisian daya ulang menggunakan powerbank selama penerbangan.
  4. Powerbank yang boleh dibawa hanya yang mempunya daya per jam (watt hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam).

Sebagai contoh, jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6 Ah. Sedangkan daya perjamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.

Sedangkan Powerbank yang Dilarang Terbang, simpelnya jika ingin menghitung secara kasar, powerbank dengan kapasitas 27.000 mAh setara dengan kapasitas 100Wh. Artinya jika masih di atas 100 Wh dan di bawah 160Wh tetap boleh dibawa ke dalam kabin pesawat namun atas persetujuan dari petugas maskapai penerbangan atau awak kabin maskapai penerbangan.

Nah jika powerbank yang dibawa di atas 160Wh atau lebih dari 32.000mAh sudah pasti akan dilarang untuk dibawa ke dalam kabin pesawat. So, kamu harus bisa memperkirakan seberapa besar kapasitas powerbank yang kamu miliki untuk bisa dibawa traveling dengan menggunakan pesawat terbang.