Benarkah cicak berhubungan dengan jin ?

Cicak

Cicak dipercaya sebagai binatang yang menjadi penanda adanya jin. Benarkah cicak berhubungan dengan jin ? Haruskah kita membunuh cicak ?

Cicak sebagai Hewan Fuwaisiq (fasiq)


Hadis-hadis yang membahas tentang cicak sebagai hewan fuwaisiq adalah sebagai berikut:

Hadis riwayat Imam Muslim:

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrâhîm dan 'Abdu bin Humaid keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami 'Abdur Razzâq; Telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhrî dari 'Âmir bin Sa’d dari Bapaknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar membunuh Al Wazagh (cecak) dan beliau memberi nama Fuwaisîq (si fasik kecil)."

Hadis riwayat Imam Abu Dawud:

“Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Hanbal berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Amir bin Sa’d dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menamainya dengan fasik kecil."

Hadis riwayat Imam al-Nasa’i

Telah mengabarkan kepada kami Wahb bin Bayan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, ia berkata; telah memberitakan kepadaku Malik dan Yunus dari Ibnu Syahab dari 'Urwah dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tokek adalah hewan pengganggu."

Hadis riwayat Imam Ibnu Majah

“Telah memberitakan kepada kami Ahmad bin 'Amru bin As Sarh telah memberitakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bin Az Zubair dari Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebut cicak sebagai binatang yang merusak .”

Pahala membunuh cicak


Hadis riwayat Muslim:

“Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya; Telah mengabarkan kepada kami Khalid bin 'Abdullah dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh cecak satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu."

Hadis riwayat Abu Dawud:

“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzaz berkata, telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Zakariya dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh cicak dengan sekali pukulan maka ia mendapatkan pahala sekian dan sekian kebaikan. Barangsiapa membunuhnya dengan dua kali pukulan maka ia mendapatkan sekian dan sekian kebaikan, lebih rendah dari yang pertama. Dan barangsiapa membunuhnya dengan tiga kali pukulan maka ia akan mendapatkan sekian dan sekian kebaikan, lebih rendah dari yang kedua."

Perintah membunuh cicak


Hadis riwayat Bukhari:

“Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidillah bin Mûsa atau Ibnu Salâm dari dia, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dari ‘Abdul Hamîd bin Jubair dari Sa’îd bin al-Musayyab dari Ummi Syarîk Radiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wasallam memerinthakan untuk membunuh cicak. Dan beliau bersabda: “Dahulu cicak ikut membantu meniupkan api (untuk membakar) Ibrâhîm ‘Alaihissalam.”

Hadis perintah membunuh cicak, hadis cicak sebagai hewan fuwaisiq, hadis pahala membunuh cicak, dan hadis tentang perilaku cicak ketika nabi Ibrâhîm di bakar, dapat disimpulkan bahwa kualitas hadis tersebut digolongkan Sahih, berdasarkan kriteria hadis sahih.

Penjelasan


Tidak sedikit teks hadis yang menjelaskan perintah membunuh cicak, namun kita fokuskan pada tiga teks hadis saja, dimana ketiga hadis tersebut saling berkaitan, teks hadis pertama menjelaskan perintah untuk membunuh cicak karena cicak hewan yang mengganggu, teks hadis kedua menjelaskan pahala kebaikan yang di peroleh jika memukul cicak dengan satu, dua, atau tiga kali pukulan, dan teks hadis yang ketiga menjelaskan keikutsertaan cicak untuk membantu meniupkan api ketika Nabi Ibrâhîm di bakar.

Ketika memahami hadis tersebut, yang menjadi banyak pertanyaan adalah apakah perintah membunuh wazagh itu hewan cicak atau tokek, karena pada beberapa riwayat lain hewan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah cicak, dan pada riwayat yang lain menyebutkan tokek.

Dalam kamus Bahasa Arab kata wazagh dalam bentuk masdarnya adalah al- wazagah artinya tokek atau sammun Abrasû.

Tokek dalam kamus Arab-Indonesia diartikan juga dengan *Sammun Abrasu. adalah jenis tokek yang dewasa.116 Akan tetapi wazagh juga diartikan binatang cicak. Pada kitab al-Mu’jam al-Wasîth dijelaskan bahwa Sammun Abrash dengan wazagh merupakan satu jenis.

Para pakar bahasa Arab memberikan pengertian : antara binatang cicak dan tokek adalah hewan satu jenis, dengan memberikan perbedaan, tokek merupakan hewan sejenis cicak yang berukuran besar, adapun wazagh (cicak) sejenis cicak yang kecil.

Imam Al-Nawawi dalam Syarah Muslim-nya menjelaskan bahwa kata wazagh yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah yang sejenis sâmul abrash, yakni cicak yang dapat mendatangkan penyakit. Atau sebagai hewan al-hasyaratul mu’dzi (hewan yang dapat menyakiti)

Pada dasarnya hewan sejenis cicak diperintahkan untuk dibunuh karena ia hewan fuwaisiq (hewan perusak), fasik kecil, penjahat kecil, binatang tuli, dan hewan yang mengganggu. Selain itu cicak dikenali sebagai hewan pengotor, karena cicak suka membuang kotorannya ke dalam bekas makanan dan minuman. Hal ini menjadi landasan dasar kenapa hewan cicak diperintahkan untuk dibunuh.Imam al-Nawâwî menyatakan para ulama bersepakat mengakui cicak sebagai hewan melata perusak dan memudaratkan kesehatan karena kotorannya.

Dahulu ketika pada masa nabi ada seorang sahabat pergi menemui A’isyah dan beliau masuk kerumahnya, ketika itu ia melihat benda seperti panah, lalu ia menanyakan kepada A’isyah ummul mukminin, buat apa benda ini ya A’isyah, beliau menjawab untuk membunuh cicak, adapun redaksi hadis tersebut:

“Telah memberitakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah memberitakan kepada kami Yûnus bin Muhammad dari Jarir bin Hazim dari Nafi’ dari Sa`ibah bekas budak Al Fakih bin Al Mughirah, bahwa dia menemui Aisyah dan melihat di dalam rumahnya ada panah yang tergantung, maka ia pun bertanya, “Wahai Ummul Mukminin, apa yang kamu perbuat dengan benda ini?” Aisyah menjawab, “Untuk membunuhcicak , sebab Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepada kami bahwa ketika Ibrahim di lemparkan ke dalam kobaran api, tidak ada satupun dari bintang melata yang tidak berusaha mematikan api, kecuali cicak. Bahkan ia berusaha menghembuskan agar api itu tetap menyala, maka itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami membunuhnya.”

Selain perintah dan anjuran untuk membunuh cicak, pada redaksi hadis yang diriwayatkan imam Muslim tersebut menjelaskan bahwa nabi juga menamakan cicak dengan hewan fuwaisiq , penamaan ini diindikasikan adanya kesamaan dengan lima hewan perusak yang dibolehkan untuk dibunuh baik didalam maupun diluar tanah haram.

Hewan cicak,menurut para ahli biologi menjelaskan, bahwa hewan jenis cicak seperti tokek dapat menimbulkan penyakit berbahaya, karena tokek mengandung parasit yang dapat menunjukkan beberapa gejala seperti muntah, tinja, kehilangan nafsu makan, infeksi saluran pernapasan, kembung dan bahkan penyakit endemik (menular) hal ini berdasarkan apa yang dikonsumsi hewan cicak atau tokek dalam keberlangsungan hidupnya, seperti lalat, jangkrik dan cacing.

Setelah memerintahkan untuk membunuh cicak, dan menamakan sebagai hewan fuwaisiq (si penjahat kecil), Nabi juga mengkalkulasikan pahala kebaikan bagi siapa yang membunuh cicak dengan satu, dua, dan tiga kali pukulan. Pada redaksi hadis tersebut disebutkan, bahwa pahala kebaikan bagi siapa yang membunuh cicak hanya disebutkan dengan lafaz َ"sekian dan sekian", akan tetapi tidak jelaskan dengan seberapa, kadar atau bilangan pahalanya.

Beberapa riwayat menjelaskan bagi siapa yang membunuh hewan cicak dengan satu kali pukulan maka pahala yang ia dapat untuknya seratus kebaikan. Hal ini dikarenakan belum tentu pada pukulan pertama itu lansung mematikan, dan dikhawatirkan akan kabur, maka dari itu pada pukulan pertama diberi seratus kebaikan.

Nabi memerintahkan membunuh cicak dikarenakan cicak ikut meniupkan api ketika nabi Ibrâhîm di bakar.

Apabila dipahami secara tekstual, dari beberapa hadis dan pendapat ulama-ulama hadis dapat disimpulkan, hewan cicak yang dianjurkan untuk dibunuh adalah hewan cicak jenis saamul abrash (tokek belang) yakni cicak yang dapat mendatangkan penyakit. Adapun anjuran untuk membunuh hewan ini dengan pukulan tertentu karena semakin cepat dibunuh, maka akan semakin membuat diri kita aman dari penyakit.

Referensi
  • Imam Abu Husaini Muslim, Shahih Muslim , (ats-Siqofah ad-Diniyyah, Kairo), juz 1
  • Abû Dâwud, Sunan Abû Dâwud , (Kairo: Dar-al-Hadis ), juz 4.
  • Ahmad bin Syu’aib bin Ali al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’i, (Riyadh: Maktabah al-Ma’ârif), juz 9.
  • Abû Abdullah Muhammad bin Mâjah, Sunan Ibnu Mâjah, (Riyadh: Pustaka Ma’arif, 1997), juz 3.
  • Achmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir Indonesia-Arab, (Surabaya: Pustaka Progressif)
  • Ibnu Hajar al-Asqalânî, Fathul Bâri Syarh Sahih al-Bukhari, (Jakarta: Pustaka Azzam)
  • Mahmud Yunus, Kamus Bahasa Arab-Indonesia, (Jakarta: PT. Hidakarya Agung)
  • Louis Ma’luf, Al-Munjid Fi Lughah, (Beirut: Dar- al-Masyriq)
  • Al-Nawawi, Syarah Sahih Muslim , (Jakarta: Darus Sunnah Press), jilid 10
  • Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Sahih Muslim, (Beirut: Dar-ihya’it Turats), juz 14
  • Muhammad Nasiruddin al-Bani, Mukhtasar Shahih Muslim, (Jakarta: Pustaka Azzam), jilid 2.
  • Muhammad bin Ismâ’îl al-Bukhârî, Sahih al-Bukhârî, (Riyadh: Baitul Afkâr al- Dauliyah, 1997).
  • Ahmad Kamâl al-dîn Abdul Jawâd, Mukjizat Ilmiah dalam Hadis, Fakultas Sains Al- Azhar 6 November 2011.