Benarkah Alasan Pengajuan PK Tak Boleh Lebih dari Satu?


Apakah benar alasan PK hanya satu saja dan tidak boleh lebih, sedangkan kami mempunyai 2 alasan PK yaitu adanyanya novum dan adanya kehilafan hakim?

Alasan-alasan yang dapat dipakai dalam mengajukan PK, diatur di dalam Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009.

Adapun alasan-alasan yang dapat diajukan dalam PK sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 67 UU MA ini tidak bersifat kumulatif. Artinya, tidak diwajibkan semua alasan harus terpenuhi baru bisa diajukan PK. Apabila hanya terdapat salah satu alasan saja yang terpenuhi dalam Pasal 67, maka hal tersebut sudah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan PK. Oleh karena itu, jika Anda memiliki surat-surat bukti baru serta mengetahui tentang adanya kekhilafan hakim, maka kedua alasan tersebut dapat diajukan sekaligus sebagai alasan PK Anda.

Sedangkan, yang dimaksud dengan novum apabila dilihat berdasarkan pengertian “Kamus Besar Bahasa Indonesia” ialah “alasan atau peristiwa yang baru dikemukakan atau baru muncul (ditemukan) dari suatu masalah yang sedang diperkarakan; bukti-bukti baru.” Sementara, definisi novum menurut “Kamus Hukum” terbitan Aksara Baru ialah “alasan/peristiwa yang baru dikemukakan atau baru muncul di kemudian hari”. Di dalam proses PK perkara perdata, definisi novum dapat dilihat pada rumusan Pasal 67 huruf b UU MA yakni “apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”

sumber: hukumonline.com