Bagimana risiko Pembiayaan dalam Perbankan Syari’ah?

risiko Pembiayaan dalam Perbankan Syari’ah

Risiko pembiayaan atau kredit adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Bagimana risiko Pembiayaan dalam Perbankan Syari’ah?

Risiko Pembiayaan dalam Perbankan Syari’ah


Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dalam Peraturan Bank Indonesia, manajemen risiko untuk perbankan syari’ah yang berlaku, manajemen risiko membedakan antara dua jenis gagal bayar dalam pembiayaan, yaitu sebagai berikut:

  • Yang mampu (gagal bayar sengaja)
  • Gagal bayar karena bangkrut, yaitu tidak mampu membayar kembali utangnya karena alasan-alasan yang diakui syari’ah.

Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas bisnis bank. Pada sebagian besar bank, pemberian pembiayaan merupakan sumber risiko kredit yang terbesar. Selain pembiayaan, bank menghadapi risiko kredit dari berbagai instrumen keuangan seperti surat berharga, transaksi antar bank, transaksi pembiayaan perdagangan, transaksi nilai tukar dan derivatif, serta kewajiban komitmen dan kontingensi.

Risiko kredit dapat meningkat karena terkonsentrasinya penyediaan dana, antara lain pada debitur, wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan, atau lapangan usaha tertentu. Untuk itu, tujuan utama adanya Manajemen Risiko Kredit (MRK) adalah untuk memastikan bahwa aktivitas penyediaan dana bank tidak terekspos pada risiko kredit yang dapat menimbulkan kerugian pada bank.

Secara umum risiko kredit dalam bank syari’ah merupakan eksposur risiko utama dalam kegiatan operasional bank syari’ah. Sehingga kegiatan manajemen risiko sangatlah diperhatikan agar bank dapat melakukan kegiatan yang mendalam terhadap risiko-risiko yang ditimbulkan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko tersebut. Pembiayaan beserta risiko pembiayaan yakni:

  1. Pembiayaan Murabahah
    Risikonya adalah Pembiayaan dalam jangka panjang menimbulkan risiko tidak dapat bersaing bagi hasil kepada dana pihak ketiga.

  2. Pembiayaan Ijarah
    Risikonya adalah Bila barang yang disewakan adalah milik bank, risikonya adalah tidak produktifnya aset ijarah. Bila barang yang disewakan bukan milik bank risikonya adalah rusaknya barang oleh nasabah luar pemakaian normal. Oleh karena itu, diperlukan kovenan ganti rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh pemakaian normal. Bila diberikan dalam bentuk jasa risikonya adalah tidak perform-nya pemberi jasa. Oleh karena itu, diperlukan kovenan risiko itu merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi jasa dipilih oleh nasabah sendiri.

  3. Pembiayaan Ijarah Muntahiyya bi al-tamlik
    Risikonya adalah Bila pembayaran dengan menggunakan balloon payment , yakni pembayaran angsuran besar pada akhir periode risikonya adalah risiko ketidakmampuan nasabah untuk membayarnya. Risiko ini dapat diatasi dengan memperpanjang jangka waktu sewa.

  4. Pembiayaan Salam dan Istisna’
    Risikonya adalah Risiko gagal serah barang dan Risiko jatuhnya harga barang

Dalam risiko kredit dikenal pula moral hazard . Moral hazard adalah ketidakhati-hatian petugas dalam menyalurkan pembiayaan. Pada risiko kredit moral hazard terjadi pada pembiayaan Mudarabah dan pembiayaan Murabahah. Dalam pembiayaan Mudarabah biasa terjadi moral hazard karena ketidaksempurnaan informasi petugas melihat level usaha nasabah dan terbatasnya informasi produktivitas usaha. Sedangkan dalam pembiayaan Murabahah tingginya NPF ( Non-Performing Financing ) terjadi karena kesalahan bank melakukan assessment debitur dan kurangnya monitoring nasabah.