Bagimana jika kita lupa membayar hutang dalam Islam?

Hutang

Bagimana jika kita lupa membayar hutang dalam Islam?

Dalam suatu hadits diterangkan bahwasanya seseorang yang berutang namun tidak membayar utang tersebut maka dosa-dosanya akan sulit diampuni. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Qutaidah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya:

“Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apaka dosa-dosaku akan diampuni?” Lalu Rasulullah menjawab “Ya, dengan syarat engkau sabar, mengharapkan ganjarannnya, maju berperang dan tidak tidak melarikan diri, kecuali utang. Sesungguhnya Jibril ‘Alaihissalam baru memberitahuku hal tersebut.” (HR. Muslim, no. 4880/ 1885)

Dalam hadits lainnya juga disebutkan bahwa jika permasalahan utang belum diselesaikan, maka kelak akan ditahan untuk masuk surga. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Tsauban, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang mati sedangkan dia berlepas diri dari tiga hal, yaitu: kesombongan, ghuluul (mencuri harta rampasan perang sebelum dibagikan) dan utang, maka dia akan masuk surga.” (HR. At-Tirmidzi No, 1572, Ibnu Majah No. 2412 dan yang lainnya. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih di dalam Shahih Sunan Ibnu Majah).

Dan dalam hadits, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsapa meminjam harta manusia dan dia ingin membayarkannya. Barangsiapa yang meminjamnya dan dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya.” (HR. Al-Bukhaari, No. 2387)

Bagi seseorang yang kadang lupa dengan utangnya, baik jumlah maupun kapan utang tersebut dilakukan maka akan lebih baik untuk bertanya kepada pihak yang memberikan utang, dan apabila yang memberi utang pun tidak mengingat, maka dalam Fatwa nomor 17255, Komite Fatwa Arab Saudi menyebutkan bahwa apabila lupa hendaklah orang yang berutang tersebut bersedekah dengan jumlah utang tersebut dengan diniatkan pahala sedekahnya atas nama orang yang memberikan utang. Atau untuk menyelesaikannya, sesuai dengan Ibnu Qudamah:

“Apabila seseorang mengutangunya secara mutlak (tanpa syarat) kemudian orang yang berutang membayarnya dengan nilai yang lebih besar atau dengan sesuatu yang sifatnya lebih bagus, atau (sebaliknya) membayar dengan yang lebih rendah (dengan didasari ridho keduanya), maka itu dibolehkan.” (Al Mughni 4/ 241-242).

Di dalam Islam juga telah diatur secara jelas bagaimana cara agar seseorang ingat terhadap utangnya atau tentang adab berutang. Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wata’ala:

“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-muamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282).

Hal tersebut untuk menghindari sifat manusia yang kadang lupa, terutama dalam membayar utang. Karena membayar utang termasuk memberikan hak makhluk lainnya, maka sekecil apapun utang maka wajib hukumnya untuk membayar, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits-hadits tersebut. Sungguh sangat sempurna aturan-aturan Allah, dalam mengatur hak masing-masing makhluk-Nya.

Wallahu ‘Alam Bisshawab