Bagi Tersangka yang masuk (DPO), Apakah bisa dilakukan permohonan Praperadilan oleh keluarga tersangka?

12345609
Sejak adanya putusan MK mengenai dibolehkannya Praperadilan untuk penetapan tersangka.

Memang benar terhadap penetapan tersangka dapat diajukan Praperadilan sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Tetapi ini dikecualikan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (“DPO”). Terhadap tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO tidak dapat dilakukan permohonan praperadilan. Jika permohonan Praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

Sumber: hukumonline.com