Bagaimanakan hukum mengucapkan niat dalam menjalankan ibadah ?

Niat adalah keinginan dan kemauan kuat untuk melakukan suatu pekerjaan, entah motif itu Ilahi ataukah materi. Bagaimanakan hukum mengucapkan niat dalam menjalankan ibadah ?

Dalam ibadah dan bersuci, niat adalah qashd (maksud) melakukan pekerjaan dan akan berlaku jika pelaksanaan suatu pekerjaan itu didasari dengan qasd qurbat ila llah (demi untuk mendekatkan diri kepada Allah) yaitu bahwa suatu amal dikerjakan hanya untuk meraih keridhaan Allah Swt semata.

Sebagai contoh, seseorang yang akan mendirikan salat dalam niatnya harus berupaya untuk mendekatkan diri kepada Allah dalam melaksakanan taklif Ilahi, demikian pula dalam bersuci yang merupakan syarat sahnya salat, harus dengan niat qurbah (untuk mendekatkan diri kepada Allah). Niat termasuk rukun ibadah artinya dalam semua perbuatan-perbuatan ibadah niat adalah wajib dan tanpa niat, ibadah tidak sah.

Sesungguhnya amal ibadah hamba akan bernilai disisi Allah lantaran niat yang benar, dan betapa besar amal seseorang tidak bernilai disisi Nya dikarenakan niat yang salah. Maka setiap amalan hamba akan ditentukan oleh niatnya. Hal ini sebagaimana disebutkan Rasulullah shalallahu wa sallam dalam haditsnya yang telah masyhur dikalangan kaum muslimin yaitu hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khotob radiyallahu anhu ia berkata:

“Saya mendengar Rasulullah bersabda, Hanyasannya amal adalah dengan niat, dan hanyasannya setiap seseorang tergantung pada niatnya (Muttafaqun Alaih).”

Referensi :