Bagaimanakah tipe negara bila ditinjau dari tipe segi unsurnya?

Unsur-unsur Negara

Negara berasal dari bahasa latin, status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Selain itu, terdapat pengertian negara menurut para ahli seperti Max Weber, Roger H. Soltou dan G. Jellinek. Ketiga ahli tersebut menjelaskan bahwa:

  • Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.

  • Roger H. Soltou: Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.

  • G. Jellinek: Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.

Untuk dapat menjadi suatu negara maka ada beberapa syarat atau unsur yang harus dipenuhi, yaitu:

A. Rakyat

Rakyat yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.

Oppenheim – Lauterpacht berpendapat bahwa rakyat adalah kumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama merupakan suatu masyarakat, meskipun mereka berasal dari keturunan yang berlainan, menganut kepercayaan yang berlainan, memiliki warna kulit yang berlainan.

Selain itu, para ahli yang lain berpendapat bahwa ide atau cita-cita untuk bersatu merupakan sesuatu hal yang sangat penting untuk dapat membentuk suatu bangsa yang akan hidup dalam suatu negara. Oleh karena itu, rakyat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu merupakan unsur yang sangat penting bagi negara.

Dahulu orang berpendapat bahwa suatu bangsa hanya dapat dibentuk oleh suatu masyarakat yang berasal dari satu keturunan, satu bahasa dan satu adat istiadat, namun pendapat ini tidak dapat dipertahankan karena tidak terbukti kebenarannya. Misalnya : bangsa Indonesia, Swiss, USA .dll terdiri dari masyarakat yang memiliki adat istiadat dan bahasa yang berbeda.

B. Wilayah tertentu tempat negara itu berada

Antara wilayah satu negara dengan wilayah negara yang lain dibatasi oleh batas tertentu.
Batas daerah suatu negara dapat terjadi dengan dua cara, yaitu :

  1. Terjadi secara alamiah (dibatasi oleh gunung, sungai dll).
  2. Ditentukan dengan mengadakan perjanjian dengan negara lain yang berbatasan langsung dengan negara tersebut.
    Dalam traktat/perjanjian internasional yang diadakan di Paris pada tahun 1919 ditetapkan bahwa udara di atas tanah suatu negara, termasuk wilayah negara tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang termasuk daerah suatu negara adalah :

  1. Daratan
  2. Lautan. Pada umumnya, lebar laut teritorial adalah 3 mil (5,5 km) yang dihitung dari garis pasang surut atau garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar suatu kepulauan.
  3. Udara di atas teritorium daratan dan lautan tersebut.
    Menempuh atau melintasi wilayah negara asing tanpa ijin dari negara yang bersangkutan dianggap sebagai pelanggaran atas kedaulatan negara tersebut dan tindakan tersebut dapat ditindak secara hukum oleh negara yang bersangkutan.

C. Pemerintahan yang berdaulat

Pemerintah adalah orang atau beberapa orang yang memerintah menurut hukum negaranya.
Utrecht berpendapat bahwa istilah pemerintah meliputi 3 pengertian yang berbeda, yaitu :

Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah, dalam arti kata yang luas. Jadi, termasuk semua badan-bnadan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan kesehajahteraan umum yang meliputi eksekutif, yudikatif, legislatif.

  1. Pemerintah sebagai gabungan dari badan-badan kenegaraan yang tertinggi yang berkuasa memerintah di suatu wilayah negara, misalnya : Raja, Presiden, Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
  2. Pemerintah dalam arti kepala negara (presiden) bersama-sama dengan menteri-menterinya, yang berarti organ eksekutif yang umumnya disebut dengan Dewan Menteri atau Kabinet.
  3. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi, yaitu kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan yang lain.

Pemerintah yang berdaulat berarti :

  1. Ke dalam, pemerintah tersebut ditaati oleh rakyatnya, dapat melaksanakan recthsorde (ketertiban hukum) dalam negara sehingga kesejahteraan rakyat terjamin.
  2. Ke luar, pemerintah negara tersebut mampu mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari pihak lain.

Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


Refrensi: