Bagaimanakah pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu dalam sistem trias politika ?

Trias Politika

Trias Politika adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan (function) ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.

Bagaimanakah pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu dalam sistem trias politika ?

Konsep “Trias Politica” (pembagian kekuasaan menjadi tiga) pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya Treaties of Civil Goverment pada tahun 1690 dan membagi kekuasaan negara ke dalam tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Kemudian oleh filsuf Prancis Baron Montesquieu pada tahun 1748 memperkembangkan lebih lanjut mengenai pemikiran John Locke mengenai pembagian kekuasaan ini dalam karyanya L’esprit de Lois (The Spirit of Law). Konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu ini adalah yang hingga kini masih berjalan di berbagai negara di dunia dan diterapkan.

“Trias Politica” memisahkan tiga macam kekuasaan:

  • Kekuasaan legislatif (rule making fuction): membuat undang-undang;
  • Kekuasaan eksekutif (rule application fuction): melaksanakan undang-undang;
  • Kekuasaan Yudikatif (rule adjudication fuction): mengadili atas pelanggaran undang-undang.

Tentu terdapat perbedaan antara mereka berdua, John Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, sedangkan Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.

Tiga jenis kekuasaan menurut Montesquieu adalah:

  • Kekuasaan yang bersifat mengatur, atau menentukan peraturan;
  • Kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan; dan
  • Kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.

Menurut Montesquieu, ketiga jenis kekuasaan tersebut haruslah terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat pelengkapan (organ) yang menyelenggarakannya. Terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu, karena di sinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia atau HAM itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif menurutnya adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang (tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri), sedangkan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.

Tiga jenis kekuasaan itu harus didistribusikan:

  • Kekuasaan yang bersifat mengatur adalah kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada organ legislatif;
  • Kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan diserahkan kepada organ eksekutif; dan
  • Kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan diserahkan kepada organ yudikatif.

Jadi berbeda dengan John Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan (yudikatif) itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri. Sebaliknya oleh Montesquieu kekuasaan hubungan luar negeri yang disebut John Locke sebagai kekuasaan federatif, dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif. Oleh Montesquieu dikemukakan bahwa kemerdekaan hanya dapat dijamin jika ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu orang atau satu badan, tetapi oleh ketiga orang atau badan yang terpisah satu sama lain.

Dalam perkembangannya, meskipun ketiga kekuasaan ini sudah dipisah satu dengan yang lainnya, ada kalanya diperlukan check and balance (pengawasan dan keseimbangan) di antara mereka, yakni setiap cabang kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasaan lainnya.
Prinsip check and balance memiliki berbagai macam variasi, misalnya:

  • The four branches: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan media.
    Di sini, media dianggap sebagai kekuatan demokrasi keempat karena media memiliki kemampuan kontrol, memberikan informasi, dan transparansi terhadap perilaku dan kebijakan pemerintah maupun masyarakat
  • Di Amerika Serikat (AS), tingkat negara bagian (state) menganut Trias Politica; sedangkan tingkat country: yudikatif (district attorney) dipilih, ada pemilihan atas sherriff, school boards, dan park commissioners.
  • Di Korea Selatan, dewan lokal tidak boleh intervensi eksekutif; dan kepala daerah memiliki hak veto.
  • Sementara itu, di negara kita Indonesia, Trias Politica tidak diterapkan secara utuh. Legislatif: DPR, eksekutif: presiden; dan yudikatif: Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber:
1. Hidajat, Imam. 2012. Teori-Teori Politik. SETARA Press. Malang.
2. Budiardjo, Miriam. 2015. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta

Sejarah mencatat bahwa bentuk pemerintahan monarki sebelum zaman pencerahan mendominasi belahan dunia. Dalam perkembangannya bentuk pemerintahan monarki sangat tidak menguntungkan bagi rakyat yang kemudian muncul bentuk pemerintahan demokrasi. Namun, beberapa negara sampai saat ini masih menggunakan bentuk pemerintahan monarki dengan berlandaskan konstitusi atau sering disebut monarki konstitusional.

Demokrasi telah muncul lebih dahulu di Yunani kuno, muncul kembali dan berkembang pada abad pencerahan. Dalam paham demokrasi, rakyat mempunyai posisi yang sangat penting, karena rakyat-lah sebagai penentu akhir dalam memberikan ketentuan mengenai kehidupannya, salah satunya menilai kebijakan negara, karena dalam kebijakan negara tersebut menyangkut kehidupan rakyat.

Sebelum zaman kegelapan dan pencerahan terjadi di Eropa, Yunani kuno telah menggunakan faham demokrasi dalam kehidupan bernegara dalam pemerintahan yang terjadi di Athena.

Sistem pemerintahan yang digagas oleh Montesqueiu adalah sebuah sistem pemerintahan dengan kekuasaan terbatas ( separation of power). Sistem ini sebelumnya telah digagas oleh John Locke dalam Two Treatises on Civil Government (1690) yang membagai kekuasaan dengan tiga kekuasaan yang terpisah atau trias politica yakni Legislatif, Eksekutif dan Federatif.

Perbedaan antara Montesqeiu dengan John Locke dalam teori trias politica adalah Locke membuat kekuasan federatif berfungsi sebagai lembaga negara yang menjalin kerja sama dengan negara tetangga atau hubungan luar negari. Sedangkan Montesqueiu dalam trias politica-nya selain Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif sebagai lembaga yang membedakan dengan trias politica-nya Locke. Yudikatif yang digagas oleh Montesqueiu mempunyai fungsi sebagai penindak para pelanggar aturan atau undang-undang negara.

Dalam pandangan Montesqueiu, setiap sistem pemerintahan mempunyai implikasi terhadap rakyat yang ada dalam sebuah negara.

  • Sistem pemerintahan demokrasi atau republik adalah pemerintahan yang menempatkan lembaga rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi. Dengan menempatkan posisi lembaga rakyat dalam kekuasaan tertinggi rakyat mempunyai kekuasaan untuk mengatur segala sesuatu yang ada dalam lingkungan kekuasaannya, sedangkan hal yang tidak dapat dilakukan oleh lembaga tertinggi dilakukan oleh para menteri.

  • Sistem pemerintahan Aristrokrasi, kekuasaan sebuah negara atau kerajaan berada dalam sebuah kelompok atau sebagian dari rakyat, biasanya kelompok yang memegang kekuasaan ini adalah para bangsawan yang kaya raya. Dalam pandangan Montesqueiu aristrokasi yang terbaik adalah apabila didalamnya orang yang membuat undang-undang yang tidak terlibat sedikit sekali, sehingga orang yang memerintah tidak melakukan tekakanan. Sebaliknya apabila rakyat yang diperintah diperbudak oleh mereka yang berkuasa. Implikasi dari sistem ini adalah hanya sedikit rakyat yang mempunyai peran dalam pemerintahan.

  • Sistem pemerintahan Monarki merupakan sebuah kekuasaan yang terletak pada – perintah - satu orang yang diatur oleh hukum atau konstitusi. Dengan terpusatnya kekuasaan pada satu orang yakni raja, maka raja merupakan sumber hukum baik politik maupun sipil. Untuk pemerintahan dispotis adalah sebuah pemerintahan yang terpusat oleh satu orang tanpa adanya sebuah dasar hukum yang jelas. Kemauan atau aturan penguasa menjadi sumber hukum yang harus dilaksanakan, dalam pemerintahan dispotis tidak ada sebuah hukum dasar atau aturan yang jelas.

Didalam pandangan Montesqueiu, Pemisahan kekuasaan atau separation of power menjadi sebuah hal yang sangat penting, agar hak-hak individu dan sosial masyarakat tidak diabaikan oleh negara. Sebagai dalam pemerintahan monarki kekuasaan terpusat dalam satu orang yang juga menjadi sumber segala jenis hukum dan potensi melakukan kesewenang- weangan terhadap rakyat. Dengan kondisi raja sebagai penguasa tunggal, raja harus di imbangi dengan kekuatan lain, dalam hal ini parlemen80 agar tidak terjadi pemerintahan yang despotis. Selain mengimbangi kekuasaan raja dengan parlemen, lembaga peradilan atau hakim harus independen dalam memutuskan perkara tanpa adanya sebuah intervensi dari parlemen atau raja sebagai eksekutif.

Legislatif


Legislatif merupakan lembaga rakyat dalam pemerintahan, karena di dalam legislatif terdapat wakil-wakil rakyat. Wakil-wakil rakyat ini dipilih dengan berbagai macam cara yang diatur oleh undang-undang. Montesqueiu tidak memberikan gambaran jelas tentang mekanisme pemilihan pemilihan wakil rakyat yang duduk di legislatif. Selain anggota legislatif yang mewakili rakyat, ada satu kelompok lagi yang ada dalam legislatif yakni kaum bangsawan.

Masuknya kaum bangsawan dalam anggota legislatif dalam pandangan Montesqueiu bahwa kaum bangsawan mempunyai hak istimewa dalam pemerintahan. Lihat Bab IX., The Spirit of Laws .

Namun, legisltaif sebagai lembaga rakyat yang ada dalam pemerintahan mempunyai fungsi membuat undang-undang negara. Untuk fungsi lain, seperti melakukan kontrol terhadap pemerintahan yang berjalan dibawah kepemimpinan eksekutif, legislataif mempunyai hak apabila diatur oleh hukum.

Kekuasaan legislatif harus pisah dengan kekuasaan lainnya seperti eksekutif dan yudikatif. Apabila parlemen atau legislatif satu badan bersama eksekutif, maka, kemerdekaan dan kebabasan rakyat akan terbelenggu. Karena pemerintah akan melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang dicurigai yakni bertindak sewenang-wenang.

Sebagaimana yang terjadi dalam pemerintahan kota di Athena Yunani kuno, Assembly sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan yang beranggotakan dari anggota masyarakat Athena yang berjumlah 40.000 orang. Setidaknya Assembly melakukan pertemuan sedikitnya sepuluh kali dalam setahun untuk membahas persoalan yang dihadapi masyarakat Athena. Doktrin bahwa kekuasaan berada dalam rakyat, hal ini sangat dipahami oleh masyarakat Athena waktu itu. Namun, kondisi seperti ini (baca ; seperti Assembly di Athena) hanya akan terjadi dalam negara kecil, untuk negara yang besar rakyat harus memilih wakil-wakil mereka untuk membawa aspirasi rakyat.

Dalam catatannya, Montesqueiu melakukan kritik terhadap sistem legislatif yang terjadi di republik kuno, dimana rakyat mempunyai hak untuk mengambil keputusan aktif, misalnya melaksanakan hukuman mati.

Sebagai lembaga yang mewakili rakyat, legislatif tidak boleh terlalu sering melakukan pertemuan, harus proporsional sesuai dengan kondisi dan untuk kepentingan negara. Selain itu juga, apabila legislatif tidak aktif maka, akan menimbulkan dua dampak, pertama apabila legislatif tidak menentapkan peraturan baru maka akan terjadi anarkisme dalam masyarakat, kedua ketetapan akan diambil oleh eksekutif dan akan menimbulkan kesewenang-wenangan dalam pemerintahan atau negara.

Eksekutif


Salah satu cabang dalam trias politica adalah eksekutif. Lembaga ini menjadi pelaksana pemerintahan, seperti menerima duta negara lain, mengamankan wilayah negara dari ancaman negara lain, dll.

Kepemimpinan eksekutif dalam pandangan Montesqueiu harus dilaksanakan harus satu orang, tidak seperti halnya legislatif yang di pegang oleh banyak orang. Eksekutif hendaknya di pimpin oleh raja – untuk saat ini dipimpin oleh presiden atau perdana menteri -, karena eksekutif mempunyai fungsi menyelesaikan berbagai macam hal dengan cepat. Selain itu, eksekutif hanya melaksanakan tugas atau kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh legislatif.

Dalam melaksanakan ketetapan (baca: aturan atau undang-undang) eksekutif, tidak serta merta eksekutif tidak mempunyai peran dalam menetapkan ketetapan atau undang-undang. Legislatif harus melibatkan eksekutif dalam menetapkan undang- undang, adapun peran eksekutif dalam hal ini mempunyai kekuasaan menolak ketetapan yang telah ditetapkan oleh legislatif. Kekuasaan menolak undang-undang yang dimiliki oleh eksekutif merupakan “ checks and balances ” agar legislatif tidak menjadi lalim dengan merebut wilayah kekuasaan yang lain (baca ; eksekutif).

Checks and Balances (pengawasan dan keseimbangan) merupakan sistem yang digunakan Amerika Serikat agar antara satu cabang kekuasaan dengan cabang kekuasaaan yang lainnya tidak terjadi perampasan kekuasaan. Sistem checks and balances tidak hanya antara legislatif dan eksekutif, tetapi juga dilakukan yudikatif dengan legislatif dan eksekutif.

Yudikatif


Pengadilan merupakan lembaga yang melakukan pengawalan terhadap kebebasan individu maupun sosial masyarakat. Dalam lembaga pengadilan inilah hukum ditegakkan, sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh legislatif. Dalam pemerintahan lembaga pengadilan harus independen, tidak boleh berada dibawah legislatif ataupun eksekutif. Trias Politika Montesqueiu yang menempatkan yudikatif atau lembaga pengadilan berdiri sendiri atau independen yang membedakan dengan Trias Politika John Locke, dimana yudikatif berada dibawah eksekutif.

Montesqueiu menggagas cabang kekuasaan ini (baca ; yudikatif) bukan tanpa alasan. Sebagai seorang hakim di Parlemen Bordeaux, Montesqueiu sangat memahami seluk beluk dunia peradilan sebagai sebuah lembaga yang mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan. Apabila yudikatif berada dibawah salah satu cabang kekuasaan lain, maka, kebebasan dan kemerdekaan individu ataupun sosial masyarakat akan terbelenggu atau tercabut.

Sebagaimana yang dikutip oleh Leonard J. Theberge, Montesquieu mengatakan :

“ …fungsi kemerdekaan (baca ; independensi) pengadilan untuk menjaga supaya hukum dan hanya hukum yang berlaku. Dimana pengadilan digabung dengan badan pembentuk undang-undang “kehidupan dan kebebasan waega negara akan berada dalam satu kendali yang dilakukan secara sewenang-wenang”…”

Bagi Montesqueiu, kebebasan ( Liberty ) dan kemerdekaan ( Independece ) adalah dua hal yang berbeda. Kebebasan adalah hak untuk melakukan apa pun yang diperbolehkan oleh hukum, sedangkan kemerdekaan – politik warga negara - adalah ketenangan pikiran yang muncul dari pendapat bahwa tiap-tiap orang berada dalam keadaan aman.

Untuk orang yang duduk dalam lembaga ini haruslah diambil dari orang yang berada dalam lembaga rakyat dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh hukum.90 Dalam menjalankan fungsinya, yudikatif harus sesuai dengan undang- undang yang telah ada, agar kebebasan dan kemerdekaan setiap warga negara terlindungi dengan baik.

Kedaulatan Rakyat dalam Trias Politica


Demokrasi telah menjadi pilihan banyak negara sebagai paham dalam bernegara. Doktrin pemerintahan berada di tangan rakyat merupakan ruh dari paham demokrasi. Tidak salah, apabila mantan presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln menyatakan, bahwa pemerintahan Amerika Serikat adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Dalam Trias Politika memberikan ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Tidak lagi menggunakan paham absolutisme dalam sebuah pemerintahan, dan terbukti bahwa paham tersebut tidak membawa rakyat kedalam sebuah kehidupan yang layak dan lebih baik.

Pembagian kekuasaan atau pemisahan kekuasan yang ada dalam Trias Politika merupakan sebuah “solusi” yang ditawarkan oleh Montesqueiu dalam menjawab kondisi Prancis waktu itu. Tanpa adanya sebuah pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan, rakyat akan selalu dalam despotisme penguasa. Maka, ruang bagi rakyat dalam berpartisipasi dalam pemerintahan melalui legislatif sebagai lembaga rakyat adalah sebuah solusi.

Dengan adanya legislatif, raja atau kepala pemerintahan (baca; eksekutif) – baik presiden ataupun perdana menteri – tidak dapat melakukan tindakan yang merugikan rakyat. Karena legislatif sebagai pembuat undang-undang harus memahami apa yang dibutuhkan oleh rakyat yang kemudian dilaksanakan oleh eksekutif dan dikawal dalam pelaksanaannya oleh yudikatif.

Bagi Montesqueiu tidak ada bentuk baku pemerintahan berkenaan dengan doktrin Trias Politika. Karena bentuk pemerintahan sebuah negara harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kondisi sosial masyarakat dimana pemerintahan itu berada.

Pembagian kekuasaan atau pemisahan kekuasaan yang digagas oleh Montesqueiu menginginkan agar rakyat sebagai elemen dasar dalam sebuah negara, tidak menjadi obyek despotisme penguasa sebagaimana yang terjadi dalam monarki. Dengan dasar pimikiran inilah, kontrol terhadap kekuasaan melalui pembagian atau pemisahan kekuasaan harus dilakukan dan rakyat harus ikut serta dalam menentukan sikapnya terhadap jalannya pemerintahan.

Pemberian ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak menjadi satu-satunya tujuan Momtesqueiu. Namun, kebebasan dan kemerdekaan rakyat dalam menentukan sikap yang diatur oleh hukum menjadi tujuan utama. Apabila kebebasan dan kemerdekaan rakyat tidak diatur dalam sebuah hukum negara (baca;undang-undang), maka, kebebasan dan kemerdekaan akan hilang. Karena kebebasan dan kemerdekaan merupakaan hak dasar manusia.

Dalam Trias Politika Montesqueiu, rakyat melakukan partisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya di legislatif. Di lembaga inilah, rakyat membuat dan menetapkan undang-undang demi tercipatanya tatanan masyarakat yang adil, sejahtera tanpa merenggut kebebasan dan kemerdekaan masyarakat dalam kehidupan sosial maupun kehidupan bernegara. Secara tidak langsung dengan adanya lembaga legislatif kekuasan dalam tangan rakyat, karena eksekutif tidak bisa melakukan kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat dengan adanya kontrol kekuasaan lain yakni legislatif dan yudikatif. Menurut Montesqueiu, pemberian kekuasaan yang besar terhadap rakyat dalam legislatif masuk dalam klasifikasi republik.

Selain melalui legislatif dimana rakyat berperan melalui wakil mereka, lembaga yang sangat berperan dalam menjaga kebabasan dan kemerdekaan adalah yudikatif. Di lembaga inilah, Montesqueiu mempunyai concern yang sangat besar dalam Trias Politika-nya. Dalam pandangan Montesqueiu, lembaga peradilan harus berdiri sendiri tanpa adanya campur tangan dari lembaga lain. Apabila yudikatif berada dibawah eksekutif atau legislatif, maka kebebasan atau kemerdekaan tidak akan pernah ada.

Referensi :

  • Mahfud MD, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi (Jogjakarta : Gama Media, 1999).
  • Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta : Gramedia, 2003) cet.XIV.
  • Marwan Efendi, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum , (Jakarta : Gramedia, 2005).