Bagaimana terkait polisi tidur dari balok kayu?

Polisi tidur

Di Indonesia ini kadang-kadang orang kreatif tapi aneh. Misal membuat polisi tidur (speed bump) dari balok kayu untuk lintasan motor. Tentu saja hal ini membahayakan sang pengendara motor. Bagaimana pandangan anda ?

Membuat polisi tidak tidaklah sembarangan dan harus ada izinnya. Berikut adalah syarat yang benar dari polisi tidur.
Sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.
Penempatan yang di anjurkan pemerintah berada di:

  1. Jalan di lingkungan pemukiman
  2. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC, (Jalan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.)
  3. Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
    Terakhir, jangan sampai tidak punya izin dari pihak pemerintah, baik itu Pemkot maupun Perhubungan.

Dan tentunya dari ban atau semen.