Di Indonesia ini kadang-kadang orang kreatif tapi aneh. Misal membuat polisi tidur (speed bump) dari balok kayu untuk lintasan motor. Tentu saja hal ini membahayakan sang pengendara motor. Bagaimana pandangan anda ?
Membuat polisi tidak tidaklah sembarangan dan harus ada izinnya. Berikut adalah syarat yang benar dari polisi tidur.
Sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.
Penempatan yang di anjurkan pemerintah berada di:
- Jalan di lingkungan pemukiman
- Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC, (Jalan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.)
- Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Terakhir, jangan sampai tidak punya izin dari pihak pemerintah, baik itu Pemkot maupun Perhubungan.
Dan tentunya dari ban atau semen.