Bagaimana terjadinya perjanjian 'Aqabah pertama dan kedua serta apa signifikansinya?

Perjanjian Aqabah atau Bai’at Aqabah adalah perjanjian antara Nabi Muhammad SAW dengan orang Yastrib (Madinah)

Bagaimana terjadinya perjanjian 'Aqabah pertama dan kedua serta apa signifikansinya?

Pada wilayah tugas tablighnya, Nabi Saw pergi menemui enam orang Ansar yang datang menunaikan haji dan membacakan sebagian dari Al-Quran untuk mereka. Mereka yang telah mendengar ciri-cirinya dari orang ahli Kitab telah yakin akan kenabian beliau dan kemudian mereka menjadi muslim. Akan tetapi tentu saja pada saat itu, mereka tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nabi Saw selain sebagai penganut Islam dan mengatakan jika situasi Yatsrib membaik, tahun depan mereka juga akan kepada Nabi.

Dengan kembalinya rombongan ini ke Yatsrib, isu tentang Islam di tempat itu mulai beredar dan bertambahlah akan jumlah orang-orang yang berhasrat pada Islam.

Pada tahun berikutnya duabelas orang jamaah haji dari kota tersebut bertemu dengan Nabi Saw dan melakukan bai’at kepada Nabi. Perjanjian ini dinamakan “Perjanjian 'Aqabah Pertama.”

Dalam perjanjian ini Nabi Saw menginginkan bahwa:

“Janganlah kalian menyekutukan Allah, janganlah kalian mencuri, janganlah kalian mendekati zina, janganlah kalian membunuh anak-anak kandung kalian, janganlah kalian mencemarkan dan menfitnah, janganlah kalian melanggar Nabi Saw pada perbuatan baik.”

Kelanjutan perjanjian ini Nabi Saw bersabda:

“Jika kalian setia terhadap janji maka imbalan kalian adalah surga, dan jika tidak maka urusan kalian (kembali) kepada Allah, jika berkehendak Ia menghukum dan jika menghendaki Allah mengampuni.”

Setelah itu Nabi memilih Mus’ab bin Umair sebagai muballigh bagi Islam di Yatsrib.

Tahun berikutnya tujuh puluh laki-laki dan dua perempuan penduduk Yatsrib berbaiat kepada Nabi dan membuat janji bahwa mereka akan membela Nabi. perjanjian ini dikenal sebagai 'Aqabah Kedua dan dimana setelahnya orang-orang Muslim mulai hijrah ke Madinah.

Referensi :

Perjanjian Aqabah I


Pada tahun ke-12 kenabian, bertepatan dengan tahun 621 M, Nabi Muhammad saw. menemui rombongan haji dari Yatsrib. Rombongan haji tersebut berjumlah sekitar 12 orang. Kepada mereka Nabi Muhammad saw. menyampaikan dakwahnya. Seruan itu mendapat sambutan hangat sehingga mereka menyatakan keislamannya di hadapan Nabi Muhammad saw. Pertemuan tersebut terjadi di salah satu bukit di kota Mekkah, yaitu bukit Aqabah. Di sinilah mereka mengadakan persetujuan untuk membantu Nabi Muhammad saw dalam menyebarkan Islam.

Oleh karena pertemuan tersebut dilakukan di bukit Aqabah maka kesepakatan yang mereka buat disebut Perjanjian Aqabah.

Adapun isi dari Bai’at Aqabah 1 (Satu) adalah sebagai berikut:

  1. Mereka menyatakan setia kepada Nabi Muhammad saw.
  2. Mereka menyatakan rela berkurban harta dan jiwa.
  3. Mereka bersedia ikut menyebarkan ajaran Islam yang dianutnya.
  4. Mereka menyatakan tidak akan menyekutukan Allah swt.
  5. Mereka menyatakan tidak akan membunuh.
  6. Mereka menyatakan tidak akan melakukan kecurangan dan kedustaan.

Ketika rombongan akan kembali ke Yatsrib, Nabi Muhammad saw. mengutus salah seorang sahabatnya bernama Mush’ab bin ‘Umair dan ‘Amr bin Ummi Maktum untuk membantu penduduk Yatsrib yang telah menyatakan keislamannya dalam menyebarkan ajaran Islam, mengajarkan kepada manusia perkara-perkara Agama Islam, membaca Al Qur’an, salat dan sebagainya.

Bai’at berarti perjanjian atau ikrar bagi penerima dan sanggup memikul atau melaksanakan sesuatu yang dibai’atkan.

Biasanya istilah bai’at digunakan di dalam penerimaan seorang murid oleh Syeikhnya untuk menerima wirid-wirid tertentu dan berpedoman terhadap bai’at sebagai suatu amanah. Akan tetapi bai’at juga digunakan di dalam cakupan yang lebih luas dan lebih jauh dalam menegakkan ajaran Islam, yang bukan hanya untuk mengamalkan wirid-wirid tertentu kepada syeikh, namun yaitu untuk menegakkan perlaksanaan syariat Islam itu sendiri .

Di dalam Risalatul Taa’lim karangan Hassan Al Banna, dikemukakann beberapa pemahaman dan pengertian tentang bai’at di dalam gerakan dakwah Islamiah. Antara lain:

  • Bai’at untuk memahami Islam dengan kefahaman yang benar. Andai tiada kefahaman terhadap Islam maka sesuatu pekerjaan itu bukanlah merupakan ‘amal’ untuk Islam atau amal menurut cara Islam.

  • Bai’at merupakan keikhlasan. Tanpa keikhlasan amal itu tidak akan diterima oleh Allah dan perjalanannya juga pasti saja tidak betul di samping terkandung pelbagai penipuan di dalam suatu perkara yang diambil.

  • Merupakan bai’at untuk beramal yang ditentukan permulaannya dan jelas kesudahannya. Yaitu yang diawali dengan diri dan diakhiri dengan dominasi Islam di atas alam. Hal ini adalah kewajiban yang sering tidak disadari oleh orang Islam masa kini.

  • Merupakan bai’at untuk berjihad. Jihad itu menurut kefahaman Islam adalah berupa penimbang kepada keimanan.

  • Merupakan perjanjian pengorbanan untuk memperoleh sesuatu (balasan syurga).

  • Merupakan ikrar untuk taat atau patuh mengikut perintaah.

  • Merupakan bai’at untuk setia untuk setiap waktu, kondisi dan keadaan.

  • Merupakan bai’at untuk menjadi tumpuan secara mutlak kepada dakwah dan mencurahkan usaha dengan penuh keikhlasan.

  • Merupakan bai’at untuk mengikat persaudaraan.

  • Merupakan bai’at untuk mempercayai (thiqah) kepada pemimpin dan gerakan atau kelompok.

Perjanjian Aqabah II


Pada tahun ke-13 kenabian bertepatan dengan tahun 622 M, jamaah Yatsrib datang kembali ke kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. Jamaah tersebut berjumlah sekitar 73 orang laki-laki dan 2 orang wanita. Wanita itu adalah Nusaibah bintu Ka’ab dan Asma’ bintu ‘Amr bin ‘Adiy. Setibanya di kota Mekkah mereka menemui Nabi Muhammad saw. dan
atas nama penduduk Yatsrib mereka menyampaikan pesan untuk disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. Pesan itu adalah berupa permintaan masyarakat Yatsrib agar Nabi Muhammad saw. bersedia datang ke kota mereka, memberikan penerangan tentang ajaran Islam dan sebagainya. Permohonan itu dikabulkan Nabi Muhammad saw. dan beliau menyatakan kesediaannya untuk datang dan berdakwah di sana. Untuk memperkuat kesepakatan itu, mereka mengadakan perjanjian kembali di bukit Aqabah.

Karenanya, perjanjian ini di dalam sejarah Islam dikenal dengan sebutan Perjanjian Aqabah II. Mereka menjumpai Nabi Muhammad di ‘Aqabah pada suatu malam. Nabi Muhammad datang bersama pamannya Al ‘Abbas bin ‘Abdil Muthallib. Ketika itu Al ‘Abbas masih musyrik, hanya saja ia ingin meminta jaminan keamanan bagi keponakannya Muhammad, kepada orang-orang Yatsrib itu. Ketika itu Al ‘Abbas adalah orang pertama yang angkat bicara kemudian disusul oleh Muhammad yang membacakan beberapa ayat Al Qur’an dan menyerukan tentang Islam.

Kemudian nabi Muhammad saw membaiat orang-orang Yatsrib itu.

Adapun Isi Perjanjian Aqabah kedua ini adalah:

  1. Penduduk Yatsrib siap dan bersedia melindungi Nabi Muhammad saw.
  2. Penduduk Yatsrib ikut berjuang dalam membela Islam dengan harta dan jiwa.
  3. Penduduk Yatsrib ikut berusaha memajukan agama Islam dan menyiarkan kepada sanak saudara mereka.
  4. Penduduk Yatsrib siap menerima segala resiko dan tantangan.

Dengan keputusan ini terbukalah di hadapan Nabi Muhammad saw. harapan baru untuk memperoleh kemenangan karena telah mendapat jaminan bantuan dan perlindungan dari masyarakat Yatsrib.

Sebab itu pula, kemudian Nabi Muhammad saw. memerintahkan kepada sahabat sahabatnya untuk hijrah ke Yatsrib, karena di kota Mekkah mereka tidak dapat hidup tenang dan bebas dari gangguan, ancaman dan penyiksaan dari orang-orang kafir Quraisy.

Ada beberapa faktor yang mendorong Nabi Muhammad saw memilih Yatsrib sebagai tempat hijrah umat Islam. Faktor-faktornya antara lain:

  1. Yatsrib adalah tempat yang paling dekat.

  2. Sebelum diangkat menjadi nabi, beliau telah mempunyai hubungan baik dengan penduduk kota tersebut. Hubungan itu berupa ikatan persaudaraan karena kakek Nabi, Abdul Mutholib beristerikan orang Yatsrib. Di samping itu, ayahnya dimakamkan di sana.

  3. Penduduk Yatsrib sudah dikenal Nabi karena kelembutan budi pekerti dan sifat-sifatnya yang baik.

  4. Bagi diri Nabi sendiri, hijrah merupakan keharusan selain karena perintah Allah swt.

Pada waktu itu, orang pertama yang berhijrah adalah Abu Salamah bin ‘Abdil Asad dan Mush’ab bin ‘Umair, serta ‘Amr bin Ummi Maktum. Kemudian disusul oleh Bilal bin Rabah Sa’ad bin Abi Waqqash, Ammar bin Yasir, dan Umar bin Khatthab berhijrah. Mereka berhijrah di dalam rombongan dua puluh orang sahabat. Tersisa Muhammad, Abu Bakr, ‘Ali bin Abi Thalib dan sebagian sahabat.