Bagaimana teori konsumsi dalam ekonomi Islam?

Bagaimana teori konsumsi dalam ekonomi Islam ?

Bagaimana teori konsumsi dalam ekonomi Islam ?

3 Likes

Konsumsi merupakan kegiatan menggunakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Konsumsi adalah semua penggunaan barang dan jasa yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Barang dan jasa yang digunakan dalam proses produksi tidak termasuk konsumsi, karena barang dan jasa itu tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Barang dan jasa dalam proses produksi ini digunakan untuk memproduksi barang lain.

Tindakan konsumsi dilakukan setiap hari oleh siapapun, tujuanya adalah untuk memperoleh kepuasan setinggi-tingginya dan mencapai tingkat kemakmuran dalam arti terpenuhi berbagai macam kebutuhan, baik kebutuhan pokok maupun sekunder, barang mewah maupun kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani. Tingkat konsumsi memberikan gambaran tingkat kemakmuran seseorang atau masyarakat.

Menurut Al-Ghazali konsumsi adalah (al-hajah) penggunaan barang atau jasa dalam upaya pemenuhan kebutuhan melalui bekerja (al-iktisab) yang wajib dituntut (fardu kifayah) berlandaskan etika (shariah) dalam rangka menuju kemaslahatan (maslahah) menuju akhirat. Prinsip ekonomi dalam Islam yang disyariatkan adalah agar tidak hidup bermewah-mewahan, tidak berusaha pada pekerjaan yang dilarang, membayar zakat dan menjauhi riba, merupakan rangkuman dari akidah, akhlak dan syariat Islam yang menjadi rujukan dalam pengembangan sistem ekonomi Islam. Nilai-nilai moral tidak hanya bertumpu pada aktivitas individu tapi juga pada interaksi secara kolektif. Individu dan kolektif menjadi keniscayaan nilai yang harus selalu hadir dalam pengembangan sistem, terlebih lagi ada kecenderungan nilai moral dan praktik yang mendahulukan kepentingan kolektif dibandingkan kepentingan individu.

Konsumsi Konsumen Islam

Sebelum kita bahas lebih lanjut tentang konsumsi konsumen muslim, maka perlu disusun suatu asumsi dasar yang mendasari.

  1. Sistem perekonomian yang ada telah mengaplikasikan aturan syarat Islam, dan sebagian besar masyarakatnya menyakini dan menjadikan masyarakat islam sebagai integral dalam setiap aktivitas kehidupanya.
  2. Institusi zakat telah menjadi bagian dalam suatu sistem perekonomian dan hukum wajib untuk dilaksanakan bagi setiap individu yang mampu.
  3. Pelarangan riba dalam setiap aktivitas ekonomi.
  4. Prinsip mudharabah dan kerjasama diaplikasikan dalam perekonomian.
  5. Tersedianya instrumen moneter Islam dalam perekonomian.
  6. Konsumen memiliki perilaku untuk memkasimalkan kepuasannya.

Dalam konsep Islam konsumsi dimaknai bahwasanya pendapatan yang dimiliki tidak hanya dibelanjakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif namun ada pendapatan yang dibelanjakan untuk perjuangan dijalan Allah atau yang lebih dikenal dengan infak. Sehingga persamanya dapat ditulis sebagai berikut:
image
Keterangan :
Y : pendapatan
C : konsumsi
S : investasi / tabungan
FS : final spending (konsumsi yang dibelanjakan
untuk keperluan konsumtif ditambah dengan
pembelanjaan untuk infak)

Dimana FS (Final Spending) konsumsi yang dibelanjakan untuk keperluan konsumtif ditambah dengan pembelanjaan untuk infak. Sehingga final spending adalah pembelanjaan akhir seorang konsumen muslim.

Karateristik konsumsi dalam ekonomi Islam

Ada beberapa karakteristik konsumsi dalam perspektif ekonomi Islam, diantaranya adalah:

  1. Konsumsi bukanlah aktifitas tanpa batas, melainkan juga terbatasi oleh sifat kehalalan dan keharaman yang telah digariskan oleh syaraā€™, sebagaimana firman Allah dalam Alquran QS.Al-Mā-idah ayat 87.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

  1. Konsumen yang rasional (mustahlik al-aqlani) senantiasa membelanjakan pendapatan pada berbagai jenis barang yang sesuai dengan kebutuhan jasmani maupun rohaninya. Cara seperti ini dipastikan dapat mengantarkannya pada keseimbangan hidup yang memang menuntut keseimbangan kerja dariseluruh potensi yang ada, mengingat, terdapat sisi lain diluar sisi ekonomi yang juga butuh untuk berkembang. Karakteristik ini didasari atas fiman Allah dalam Al-Qurā€™an QS. Al-Nisāā€™ ayat 5.

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

Referensi

http://digilib.uinsby.ac.id/12653/4/Bab%202.pdf

Teori Konsumsi Islam

Islam mengajarkan pola konsumsi yang berorientasikan akhirat demi meratanya kesejahteraan manusia. Membelanjakan harta untuk membantu perekonomian masyarakat miskin merupakan keharusan. Konsumsi dalam perspektif ekonomi Islam dapat digambarkan sebagai berikut:

Dari gambar diatas dapat dijelaskan bahwa konsumsi dalam ekonomi Islam mengandung empat unsur, yaitu:

  1. Konsep Islam tentang kebutuhan
    Dalam perspektif Islam kebutuhan ditentukan oleh Mashlahah. Pembahasan konsep kebutuhan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari kajian tentang perilaku konsumen dalam kerangka maqashid al-syariā€™ah. Dimana tujuan syariā€™ah harus dapat menentukan tujuan perilaku konsumen dalam Islam. Imam Al-Ghazali telah membedakan anatara keinginan (raghbah dan syahwiat) dan kebutuhan (hajah). Menurut Al-Ghazali, kebutuhan adalah keinginan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang diperlukan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya dan menjalankan fungsinya. Lebih jauh lagi Al-Ghazali menekankan pentingnya niat dalam melakukan konsumsi, sehingga tidak kosong dari makna ibadah. Konsumsi dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini berbeda dengan ekonomi konvensional, yang tidak memisahkan antara keinginan (wants) dan kebutuhan (needs), sehingga memicu terjebaknya konsumen dalam lingkaran konsumerisme. Karena manusia banyak yang memaksakan keinginan mereka, seiring dengan beragamnya varian produk dan jasa.
    Memenuhi kebutuhan dan bukan memenuhi kepuasan atau keinginan yaitu tujuan dari aktifitas ekonomi Islam, dan usaha untuk pencapaian tujuan tersebut merupakan salah satu kewajiban dalam agama. Siddiqi menyatakan, bahwa tujuan aktifitas ekonomi yang sempurna menurut Islam antara lain:
    a. Memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana
    b. Memenuhi kebutuhan keluarga
    c. Memenuhi kebutuhan jangka panjang
    d. Memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan
    e. Memberikan bantuan sosial dan sumbangan menurut jalan Allah

  2. Mashlahah dan Utilitas
    Kebutuhan (need) merupakan konsep yang lebih bernilai dari sekedar keinginan (want). Want ditetapkan berdasarkan konsep utulity, tetapi need didasarkan atas konsep mashlahah, tujuan syariā€™ah adalah mensejahterakan manusia (mashlahah al ā€žibad), karenanya semua barang dan jasa yang memberikan mashlahah disebut kebutuhan manusia. Dalam ekonomi konvensional, konsumen diasumsikan mempunyai tujuan untuk memperoleh kepuasan (utility) dalam kegiatan konsumsinya. Utility secara bahasa berarti berguna (usefulness), membantu (helpfulness), atau menguntungkan (advantage). Dalam konteks ekonomi, utilitas dimaknai sebagai kegunaan barang yang dirasakan seorang konsumen ketika mengkonsumsi suatu barang. Kegunaan ini bisa juga dirasakan sebagai rasa tertolong dari suatu kesulitan karena mengkonsumsi barang tersebut. Dikarenakan rasa inilah, maka seringkali utilitas dimaknai juga sebagai rasa puas atau kepuasan yang dirasakan oleh seorang konsumen dalam mengkonsumsi suatu barang. Jadi, kepuasan dan utilitas dianggap sama, meskipun sebenarnya kepuasan merupakan akibat yang ditimbulkan oleh utilitas.

    Dalam Islam, tujuan konsumsi bukanlah konsep utilitas melainkan kemaslahatan. Pencapaian mashlahah tersebut merupakan tujuan dari maqhasid al-syariah. Konsep utilitas sangat subjektif karena bertolak belakang pada pemenuhan kepuasan atau wants, dan konsep mashlahah relatif lebih objektif kerena bertolak pada pemenuhan kebutuhan atau needs. Mashlahah dipenuhi berdasarkan pertimbangan rasional normatif dan positif, maka ada kriteria yang objektif tentang suatu barang ekonomi yang memiliki mashlahah ataupun tidak. Adapun utility ditentukan lebih subjektif karena akan berbeda antara satu orang dengan yang lainnya.

  3. Final Spending dan konsumsi untuk akhirat
    Final spending adalah konsumsi dan infak seorang muslim, yaitu konsumsi yang berorientasikan duniawi untuk menjaga berbagai macam kebutuhan dlaruriyat. Lebih jauh lagi maksud dari konsumsi itu sendiri adalah penjagaan dalam eksistensi agama (al-din), kehidupan (al-nafs), akal (al-aql), keturunan (al-nasl), dan juga harta benda (al-mal). Kelima hal ini dikenal dengan suatu konsep tentang al-khulliyat al-khamsah. Adapun infak merupakan representasi dari kebutuhan seseorang yang berorientasi kepada akhirat, untuk menjaga al-khulliyat al khamsah orang lain yang berpendapatan rendah demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan. Selain itu, infak juga merupakan tabungan pahala disisi Allah, yang ketika frekuensi kegiatannya naik maka akan menaikkan keberkahan dalam harta seseorang.

  4. Konsumerisme dan Tawazun

    • Memerhatikan Income dan Expenditure
      Menurut Ibn Sina, ada dua hal penting yang harus diperhatikan oleh manusia, yaitu income (pencarian rezeki/kasab) dan expenditure (pengeluaran). Ketika seseorang menginginkan keberkahan, maka ia harus memulai untuk meraih keberkahan tersebut jauh sebelum konsumsi dilakukan. ia harus bekerja dengan cara yang baik, karena Islam mempertimbangkan proses pencarian rezeki harus dilalui dengan proses
      yang halal dan sah. Sebelum akhirnya dibelanjakan untuk suatu barang atau jasa, dengan cara yang baik pula.
      Income dan expenditure haruslah diatur oleh suatu anggaran dengan perhitungan yang cermat. Perolehan income sudah diatur dengan jelas dalam Islam, sehingga nantinya berimplikasi pada label halal ataupun haram dalam income tersebut. Adapun expenditure, Ibn Sina mengklasifikannya menjadi pengeluaran wajib dan tidak wajib. Pengeluaran wajib terkait dengan nafkah sehari-hari dan amal kebijakan untuk orang
      lain. Adapun yang termasuk pengeluaran tidak wajib adalah simpanan karena menurut Ibn Sina manusia harus berpikir cerdas untuk perubahan peristiwa yang akan dilaluinya dimasa mendatang. Jadi, seseorang haruslah melakukan saving dan investasi untuk masa depannya. Untuk pengeluaran wajib (nafkah) yang sifatnya konsumtif harus dikeluarkan sehemat mungkin. Dan untuk amal kebajikan, Ibn Sina menegaskan bahwa lebih baik dikeluarkan langsung dalam jumlah yang besar untuk pemberdayaan si miskin agar bisa berdiri sendiri. Bukan dalam bentuk bantuan rutin yang diberikan sedikit demi sedikit, yang berakibat semakin melemahnya motivasi si miskin dalam mencari rezeki. Ibn Sina menerangkan lebih lanjut bahwa bantuan yang bersifat rutin akan bersifat bahaya karena tidak dapat memberdayakan si miskin, sehingga ketika bantuan itu diberhentikan dapat menimbulkan kesan yang tidak menyenangkan.

    • Memerangi Israf (berlebih-lebihan)
      Agama Islam memberikan petunjuk dalam hal mengkonsumsi, maka harus dipilih makanan yang halal dan baik, dan dari rezeki yang halal juga. Konsumsi dalam Islam juga telah diatur. Jumlah yang dikonsumsi oleh seorang manusia tidak boleh kikir, tidak boleh berlebihan, boros, dan semata-mata hanya untuk memenuhi hawa nafsu. Ancaman Allah sangat nyata terhadap terhadap konsumsi yang berlebihan. Tindakan konsumsi yang berlebihan dibenci Allah, karena perbuatan itu perilaku setan.

Referensi

http://eprints.walisongo.ac.id/7045/3/BAB%20II.pdf