Bagaimana suatu negara dapat disebut dengan negara hukum?


Bagaimana suatu negara dapat disebut dengan negara hukum?

Negara hukum mempunyai arti bahwa dalam penyelenggaraan negara, tindakan-tindakan penguasanya harus didasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan dan kemauan penguasa dan bertujuan melindungi kepentingan masyarakatnya (Joeniarto dalam A.Muk Fadjar, 2005).