Bank Syariah adalah bank yang mekanisme kerjanya menggunakan sistem bagi hasil, tidak menggunakan mekanisme bunga.
Salah satu unsur yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasionalisasi bank dan produknya agar sesuai dengan ketentuan syariah. Penetapan Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah para anggota DPS mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) selaku badan otonom Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Referensi
Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.