Bagaimana strategi kedaulatan pangan dalam mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia?

Konsep kedaulatan pangan secara resmi telah menjadi tujuan dan juga pendekatan dalam pembangunan pangan nasional, sebagaimana tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bersama-sama dengan kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Kedaulatan pangan dapat diposisikan sebagai kerangka politis dan humanis untuk menerapkan ketahanan pangan. Bagaimana strategi kedaulatan pangan dalam mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia?

Peningkatan kedaulatan pangan dapat dilakukan dengan cara meningkatkan ketersediaan dan diversifikasi pangan, peningkatan daya saing produk pertanian, meningkatkan ketersediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi, meningkatkan pendapatan, dan kesehteraan petani.

Strategi Kementerian Pertanian dalam mencapai pembangunan pertanian dan ketahanan pangan nasional yaitu melalui pengadaan alat dan mesin pertanian 180 ribu unit, rehabilitasi jaringan irigasi seluas 3,05 juta ha, peningkatan indeks pertanaman, dan asuransi pertanian (675 ribu ha), pembangunan lumbung pangan perbatasan, integrasi jagung dan sawit, peningkatan produksi daging melalui SIWAB (semua betina wajib bunting), pembangunan 3.771 unit embung/long storage/dam parit, pengadaan benih unggul untuk padi, jagung, kedelai, cabai, bawang dan lainnya, pengendalian impor pangan strategis dan stabilitasi harga pangan melalui TTI (Toko Tani Indonesia) Melalui berbagai strategi tersebut, pembanguan pertanian dan ketahanan pangan memberikan dampak yang positif sehingga menjadi modal awal dalam mencapai Indonesia sebagai Lumbung Pangan Dunia tahun 2045.

Gerakan diversifikasi pangan lokal sebagai pengganti beras dilakukan sebab padi sangat rentan terhadap ancaman kekeringan, tanaman padi sangat membutuhkan air yang banyak. Sedangkan komoditas pangan lokal sumber karbohidrat hanya membutuhkan air yang relatif sedikit. Selain itu, produksi komoditas pangan lokal seperti ubi kayu, kentang, jagung, sagu, dan pisang lebih tinggi dari tingkat konsumsi. Dengan demikian, kita memiliki potensi yang besar dalam memanfaatkan pangan lokal untuk diversifikasi pangan sehingga mampu menaikkan konsumsi pangan lokal kita.

Referensi
Kementerian Pertanian. 2020. Kebijakan Pangan Untuk Sejahterakan Petani. Kementerian Pertanian - Kebijakan Pangan Untuk Sejahterakan Petani. Diakses pada tanggal 18 Agustus 2020.