Bagaimana sistem kepartaian pada masa orde baru ?

Partai Politik orde baru

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (UU No 2 Tahun 2008 ).

Bagaimana sistem kepartaian pada masa orde baru ?

Bagaimana sistem kepartaian pada masa orde baru?

Sebelum kita memasuki pada masa orde baru baiknya kita mengenal terlebih dahulu tentang bagaimana system kepartaian di Indonesia. Sistem Kepartaian di Indonesia menganut sistem multi partai. Aturan ini tersirat dalam pasal 6A(2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Frasa gabungan partai politik mengisyaratkan paling tidak ada dua partai atatu lebih yang bergabung untuk mengusung seorang calon pasangan presiden dan wakil presiden dan bersaing dengan calon lain yang diusulkan partai-partai lain. Ini artinya sistem kepartaian di Indonesia harus diikuti oleh minimal 3 partai politik atau lebih.

Pada masa pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto memandang terlalu banyaknya partai politik menyebabkan stabilitas poltik terganggu, maka Presiden Soeharto pada waktu itu memiliki agenda untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Pemilu tahun 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan pada tahun 1974 peserta pemilu tinggal tiga partai politik saja.

Presiden Soeharto merestrukturisasi partai politik menjadi tiga partai (Golkar, PPP, PDI) yang merupakan hasil penggabungan beberapa partai. Walaupun jika dilihat secara jumlah, Indonesia masih menganut sistem multi partai, namun banyak ahli politik menyatakan pendapat sistem kepartaian saat itu merupakan sistem kepartaian tunggal.

Ini dikarenakan meskipun jumlah partai politik masa orde baru memenuhi syarat sistem kepartaian multi partai namun dari segi kemampuan kompetisi ketiga partai tersebut tidak seimbang. Seperti yang sudah dijelaskan selama 6 periode partai golkar selalu menerima hasil kemenangan yang membuat presiden soeharto selalu menduduki kursi peresiden.

Pada Orde baru perlu diketahui untuk penyelenggarakan Pemilu sebanyak 6 kali yaitu 1971, 1977,1982, 1987 1992 dan 1997. Pada Pemilu 1971 Pemilu pertama era Orde Baru yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu. Untuk pemilu berikutnya , landasan hukumnya mengacu pada UU Nomor 15 tahun 1969 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 4 tahun 1975, UU Nomor 2 Tahun 1980 dan UU Nomor 1 Tahun 1985.

Sekurang-kurangnya ada empat tujuan diadakan Pemilu pada era Orde Baru yang terdapat didalam konsiderans UU No. 15 tahun 1969 tentang Pemilu. Keempat hal tersebut adalah :

  1. Memilih wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan
  2. Melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  3. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  4. Sebagai sarana untuk mencapai kemenangan Orde Baru dalam mewujudkan tata kehidupan yang dijiwai semangat Pancasila dan UUD 1945.

Dari keempat tujuan tersebut terdapat suatu kejanggalan yang mungkin merupakan penyimpangan politik Pemilu pada era Orde Baru. Pada tujuan Pemilu yang keempat menyebutkan bahwa tujuannya .mencapai kemenangan Orde baru Dari hal tersebut jelas sekali bahwa tujuan pemilu pada orde baru bisa diasumsikan untuk memperoleh kemenangan pada satu pihak yaitu pemerintah yang bertahan pada saat itu.

Untuk menjamin maksud tersebut maka pemilu dilaksanakan dengan sistem Proposional diselenggarakan oleh Pemerintah yang dikuasai oleh elit penguasa itu sendiri. selain itu semdiri mendapatkan cerita yang tidak menyenangkan dari orangtua saya mengenai kecurangan dalam orde baru dimana semua PNS diwjibkan untuk memilih partai golkar sehingga yang pada jaman dahulu kakek nenek saya adalah seorang PNS diharuskan memilih partai golkar.