Bagaimana Siaran Langsung Persidangan di Televisi?

image
Untuk persidangan yang terbuka untuk umum, pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang perekaman jalannya persidangan. Bahkan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan (“SEMA 4/2012”).

  1. Apakah penyiaran langsung oleh televisi dapat disamakan dengan merekam?
  2. Apakah diperbolehkan menyiarkan persidangan secara full dan live di stasiun telvisi? Apa dasar hukumnya?
  3. Apa akibat hukum penyiaran tersebut, apakah melanggar KUHAP?

Terimakasih.

Prinsip Persidangan Terbuka untuk Umum

Dalam perkara pidana, persidangan yang terbuka untuk umum pada dasarnya adalah hak terdakwa, yakni hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.[1] Prinsip ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”

Perekaman Sidang

Perekaman persidangan yang terbuka untuk umum, pada dasarnya tidak dilarang. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan (“SEMA 4/2012”) mengatur mengenai perekaman sidang.

Tujuan perekaman proses sidang menurut SEMA ini adalah untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel, dan teratur. Berikut aturan perekaman persidangan berdasarkan SEMA 4/2012:

  1. Secara bertahap persidangan pada pengadilan tingkat pertama harus disertai rekaman audio visual dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Hasil rekaman audio visual merupakan komplemen dari Berita Acara Persidangan
    b. Perekaman audio visual dilakukan secara sistematis dan terjamin integritasnya
    c. Hasil rekaman audio visual persidangan dikelola oleh kepaniteraan
    d. Hasil rekaman audio visual sebagai bagian dari bundel A.

  2. Untuk memastikan pemenuhan ketentuan di atas, maka prioritas pelaksanaan rekaman audio visual pada persidangan akan dilakukan sebagai berikut:
    a. Untuk tahap awal dilakukan pada perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara lain yang menarik perhatian publik
    b. Ketua Pengadilan wajib memastikan terlaksananya perekaman audio visual sesuai dengan surat edaran ini
    c. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum bertanggung jawab terhadap:

  • pembiayaan
  • standarisasi teknis
  • pembinaan
  • pemenuhan kebutuhan infrastruktur
  • evaluasi berkala
  • laporan tahunan kepada pimpinan Mahkamah Agung.

Selengkapnya dapat Anda simak artikel yang berjudul Bolehkah Merekam Jalannya Persidangan?

Penyiaran dan Perekaman

Penyiaran, menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Sedangkan merekam menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui halaman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah memindahkan suara (gambar, tulisan) ke dalam pita kaset, piringan, dan sebagainya.

Berdasarkan pengertian di atas kata penyiaran dan perekaman memiliki pengertian yang berbeda.

Merujuk pada prinsip persidangan terbuka untuk umum sebagaimana telah diuraikan di atas, memang tidak ada aturan mengenai pelarangan penyiaran secara langsung di televisi (live) sidang yang terbuka untuk umum. Akan tetapi, apakah penyiaran persidangan secara langsung di televisi dapat dikatakan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan prinsip persidangan terbuka untuk umum?

Sumber