Bagaimana sejarah Republik Indonesia Serikat ?

Republik Indonesia Serikat

Setelah Indonesia Merdeka melalui kegiatan Proklamasi pada 17 Agustus 1945, Indonesia pernah mempunyai bentuk negara serikat yang dinamakan Negara Republik Indonesia Serikat.

Bagaimana sejarah Republik Indonesia Serikat ?

Konferensi Meja Bundar

Setelah menempuh perjuangan perang melawan kegiatan Agresi Militer Belanda akhirnya Belanda mau diajak bernegosiasi dengan Indonesia setelah muncul desakan Internasional. Perundingan Meja bundar di selenggarakan di Den Hag pada 23 Agustus 1949, ketika itu delegasi Indonesia dipimpin oleh Mohammad Hatta. Pada konferensi tersebut, dibentuk komisi-komisi yang membahas berbagai aspek dalam rangka serah terima dari Belanda pada Republik Indonesia Serikat, serta persiapan pembentukan Uni Indonesia Belanda.

image

Ketika KMB berlangsung, Konferensi Inter-Indonesia juga dilangsungkan di Belanda untuk merumuskan konstitusi Republik Indonesia Serikat, sebagai tindak lanjut perundingan di Yogyakata, dan Jakarta. Tanggal 29 Oktober 1949, piagam persatuan RIS berhasil ditandatangi di Scheveningen oleh 16 perwakilan masng-masing wakil negara bagian dan daerah otonom.

Konferensi Meja Bundar akhirnya ditutup di gedung parlemen Belanda pada 2 November 1949. Isi perjanjian konferensi adalah sebagai berikut:

  1. Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.

  2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.

  3. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949

Resminya Republik Indonesia Serikat
Pada tanggal 6-14 Desember 1949, Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP mengadakan sidang untuk membahas hasil hasil KMB selanjutnya, Sidang Berhasil meyepakati UUD 1949 sebagai konstitusi RIS.

Pada tangga 16 Desember 1949, Soekarno ditunjuk sebagai presiden RIS dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden RIS. kemudian, mereka di lantik pada tanggal 17 Desember 1949 di istana keraton Yogyakarta.

Pada tanggal 21 Desember 1949 pemerintah RIS menyusun sebuah Delegasi untuk menerima kedaulatan di Belanda. Delegasi Indonesia diketuai oleh perdana Menteri RIS Moh. Hatta. Upacara pengakuan kedaulatan RIS dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1949 di Istana Kerajaan Belanda. Ketika itu Ratu Yuliana dan perdana menteri Willem Drees menyerahkan kedaulatan kepada ketua delegasi Moh. Hatta.

Terhitung sejak tanggal 27 Desember 1949 pemerintah Belanda secara resmi mengakui kedaulatan Bangsa Indonesia (RIS). Dengan demikian, Berakhir pula masa penjajahan Belanda di Indonesia dan mulailah berdiri tegak Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat penuh dengan konstitusi UUD RIS.

Republik Indonesia serikat terdiri dari beberapa negara bagian yaitu :

  • Negara Republik Indonesia
  • Negara Indonesia Timur
  • Negara Pasundan
  • Negara Jawa Timur
  • Negara Madura
  • Negara Sumatera Timur
  • Negara Sumatera Selatan

Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:

  1. Jawa Tengah
  2. Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
  3. Dayak Besar
  4. Daerah Banjar
  5. Kalimantan Tenggara
  6. Kalimantan Timur
  7. Bangka
  8. Belitung
  9. Riau

Masalah Republik Indonesia Serikat
Permasalahan utama yang terjadi di RIS adalah Inflasi ekonomi yang cukup parah akibat dari keadaan ekonomi yang buruk setelah perang. Untuk mengatasi masalah inflasi, pemerintah menjalankan suatu kebijakan dalam bidang keuangan yaitu mengeluarkan peraturan pemotongan uang pada tanggal 19 Maret 1950, yang dikenal dengan kebijakan gunting Syafruddin. Peraturan ini menentukan bahwa uang yang bernilai 2, 50 gulden atau Rp. 5 ke atas dipotong menjadi dua, sehingga nilainya tinggal setengah.

Masalah utama lain terdapat di bidang kepegawaian, baik sipil maupun militer. Setelah selesainya perang, jumlah pasukan harus dikurangi karena keuangan negara yang tidak mendukung. Mereka perlu mendapat penampungan bila pemerintah ingin melakukan program rasionalisasi. Untuk itu pemerintah membuka kesempatan utuk melanjutkan pelajarannya dalam pusat latihan yang memberi pendidikan keahlian untuk memberi mereka kesempatan menempuh karier sipil profesional. Selain itu usaha transmigrasi juga dilakukan, meskipun demikian masalah kepegawaian belum dapat diselesaikan pemerintah RIS.

Terdapat juga masalah pembentukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) intinya diambil dari TNI, sedangkan lainnya dari kalangan bekas anggota KNIL. Personil KNL yang akan dilebur ke dalam APRIS meliputi 33.000 orang dengan 30 perwira.Banyak anggota APRIS Tidak mau ada anggota TNI yang ikut bergabung kedalam APRIS. TNI juga tidak mau bergabung dengan APRIS karena dianggap merupakan kepanjangan tangan Belanda saja.

Permasalahan APRIS memang sengaja di siapkan oleh Belanda agar dunia Internasional akan menganggap RIS tidak mampu memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan begitu Belanda berharap akan ditunjuk sebagai pemimpin wilayah Indonesia oleh PBB dan dapat melanjutkan kegiatan penjajahanya lagi.

Runtuhnya Republik Indonesia Serikat

Wacana kembali ke dalam bentuk negara kesatuan dimulai oleh keinginan Negara Indonesia Timur (NIT), dan pemerintah Negara Sumatra Timur (NST), yang menyatakan keinginannya untuk bergabung kembali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada 8 April 1950 diadakan konferensi segitiga antara RIS-NIT-NST. Akhirnya, tanggal 12 Mei 1950 Kedua negara bagian tersebut memberikan mandatnya kepada perdana menteri RIS, Mohammad Hatta, untuk mengadakan pembicaraan mengenai pembentukan negara kesatuan dengan pemerintah RI.

image

Sementara itu, rakyat di negara-negara bagian umumnya juga menuntut agar wilayahnya dikembalikan kepada Republik Indonesia, seperti yang dilakukan rakyat Jawa Barat pada 8 Maret 1950. Mereka berbondong-bondong melakukan demonstrasi di Bandung menuntut pembubaran Negara Pasundan, dan seluruh wilayahnya dikembalikan ke dalam RI.

Kesepakatan antara RIS dan RI (sebagai negara bagian) untuk membentuk negara kesatuan tercapai pada tanggal 19 Mei 1950. Setelah dua bulan bekerja, Panitia Gabungan RIS dan RI yang bertugas merancang UUD Negara Kesatuan berhasil menyelesaikan tugasnya pada tanggal 19 Mei 1950.

UUDS sendiri mengandung unsur-unsur dari UUD 1945 dan undang-undang dari konstitusi RIS. Menurut UUDS 1950, kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, kabinet, dan DPR. Pemerintah mempunyai hak untuk mengeluarkan undang-undang darurat atau peraturan pemerintah, meskipun pada perkembangannya harus disahkan terlebih dahulu oleh DPR. Selain itu kabinet secara keseluruhan atau perseorangan, masih bertanggung jawab kepada DPR, yang mempunyai hak untuk menjatuhkan kabinet atau memberhentikan menteri.

Dengan ditandanganinya rancangan UUDS, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 secara resmi RIS dibubarkan, dan dibentuk kembali negara kesatuan yang diberi nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sumber :

https://www.ungkapsejarah.info/2017/10/ris-replublik-indonesia-serikat.html