Bagaimana Sejarah Perkembangan ASEAN Political-Security Community (APSC)?

ASEAN Political-Security Community (APSC)

ASEAN Political-Security Community (APSC) merupakan salah satu dari tiga pilar ASEAN Community , selain ASEAN Economic Community (AEC) dan ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC).

Bagaimana Sejarah Perkembangan ASEAN Political-Security Community (APSC)?

Sejarah Perkembangan ASEAN Political-Security Community (APSC)


ASEAN Political-Security Community (APSC) merupakan salah satu dari tiga pilar ASEAN Community , selain ASEAN Economic Community (AEC) dan ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC). ASEAN Political-Security Community (APSC) merupakan upaya kerja sama negara-negara ASEAN dalam mewujudkan keamanan bersama, perdamaian dan lingkungan yang stabil untuk memajukan ASEAN sebagai organisasi regional. Jika pembentukan pilar AEC diusulkan oleh Singapura dan Thailand sebagai dua negara ASEAN yang perekonomiannya tergolong cukup maju, maka ASEAN Political-Security Community (APSC) merupakan konsep yang diajukan oleh Indonesia.

Dalam pandangan Indonesia, ancaman terorisme dan implikasinya terhadap ASEAN merupakan salah satu alasan yang mendorong mengapa ASEAN perlu mengembangkan ASEAN Political-Security Community (APSC), yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama politik dan keamanan antar negara anggota ASEAN. Sekalipun perlu ditegaskan, bahwa ASEAN Political-Security Community (APSC) bukan hanya memberikan perhatian terhadap terorisme sebagai ancaman bersama, melainkan kerangka ASEAN Political-Security Community (APSC) mencakup seluruh aspek politik-keamanan yang menjadi tantangan kerja sama regional ASEAN, termasuk masalah demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Tujuan utama ASEAN sebagaimana tertuang dalam Deklarasi ASEAN di Bangkok ialah membentuk suatu wilayah politik dan keamanan bersama dan dalam usaha itu mendamaikan persengketaan antar negara-negara di Asia Tenggara. Persengketaan yang melibatkan negara-negara Asia Tenggara pada waktu itu seperti sengketa perbatasan dan teritorial, konflik etnis dan permusuhan yang memunculkan gerakan separatis, pemberontakan komunis, prasangka agama serta ketakutan negara kecil terhadap negara besar. Untuk itu, negara-negara Asia Tenggara berupaya untuk mengelola persengketaan tersebut menuju pembentukan suatu tatanan regional Asia Tenggara atas dasar sistem ekonomi dan sosial masingmasing dan status quo teritorial.

Jadi sesungguhnya, sejak awal dibentuknya, ASEAN sudah merupakan komunitas keamanan ( security community ) karena semangat awal didirikannya adalah guna menyelesaikan berbagai problem keamanan yang lebih banyak menyangkut hubungan bilateral. Apalagi butir penting awal pembentukan ASEAN sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Bangkok ditujukan untuk memajukan perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara.

Dalam perkembangannya, tahun 1971 ASEAN kemudian melembagakan ASEAN sebagai suatu community of security interest melalui Deklarasi Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN) untuk memperluas wilayah keamanan atau pembentukan wilayah penyangga keamanan Asia Tenggara. Menurut Luhulima, deklarasi Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN) sejatinya adalah ekspresi dari ketidaksetujuan ASEAN untuk membolehkan negaranegara besar, seperti China, Jepang, Uni Soviet dan Amerika Serikat melibatkan diri secara tidak terbatas di wilayah Asia Tenggara.

Dengan demikian, perhatian ASEAN terhadap masalah dan isu-isu keamanan adalah merupakan perhatian utama. Sejak awal berdirinya ASEAN, diperlukan suatu tatanan keamanan yang memungkinkan untuk melangsungkan kerja sama di bidang ekonomi, sosial dan budaya serta bidang lainnya. Untuk itu, dalam rangka mendukung dan mewujudkan berbagai tujuan dan cita-cita ASEAN, negara-negara ASEAN kemudian menyadari pentingnya kerangka legal formal dalam kerja sama keamanan. Maka lahirlah ide pembentukan komunitas keamanan ASEAN melalui ASEAN Political-Security Community (APSC).

Pembentukan ASEAN Political-Security Community (APSC) merupakan suatu upaya untuk mewujudkan Asia Tenggara yang damai dan stabil. Ide pembentukan ASEAN Political-Security Community (APSC) pertama kali muncul pada Konferensi Tingkat Tinggi (KKT) ke-9 di Bali tahun 2003. Ide APSC tersebut merupakan salah satu dari tiga pilar ASEAN Community. Declaration of ASEAN Concord II (Bali Concord II) selanjutnya menandai awal terbentuknya ASEAN Community yang berusaha diwujudkan pada 2020, kemudian dipercepat menjadi akhir tahun 2015. Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara ( Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone / SEANWFZ), selain menaati Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional terkait lainnya.

Lebih lanjut, meskipun sebagai komunitas yang berarti negara-negara ASEAN digiring dalam common identity, namun norma-norma kerja sama ASEAN Political-Security Community (APSC) tetap berpegang teguh pada prinsip kedaulatan nasional, nonintervensi, integritas teritorial, identitas nasional, prinsip non-kekerasan dalam penyelesaian konflik, penolakan senjata nuklir dan senjata pemusnah massal, serta menghindari perlombaan senjata ( arms race ) di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, komunitas keamanan juga harus tetap mencegah terjadinya persengketaan antar sesama negara ASEAN dan antara negara ASEAN dengan negara non-ASEAN, mencegah eskalasi konflik hingga berujung pada konflik terbuka dan berupaya mencari langkah penyelesaian.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku ASEAN Selayang Pandang, bahwa ASEAN Political-Security Community (APSC) bersifat terbuka, berdasarkan pendekatan keamanan komprehensif dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu pakta pertahanan atau aliansi militer maupun kebijakan luar negeri bersama ( common foreign policy ). APSC juga mengacu kepada berbagai instrumen politik ASEAN yang telah ada seperti ZOPFAN, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama Negara-Negara ASEAN ( Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia / TAC) dan Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara ( Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone / SEANWFZ), selain menaati Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional terkait lainnya.