Bagaimana sejarah Perjanjian Hudaibiyah ?

Perjanjian Hudaibiyyah

Perjanjian Hudaibiyyah adalah sebuah perjanjian yang diadakan di wilayah Hudaibiyah Mekkah pada Maret, 628 M (Dzulqa’dah, 6 H). Hudaibiyah terletak 22 KM arah Barat dari Mekkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridhwân. Nama lain Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari nama Asy-Syumaisi yang menggali sumur di Hudaibiyah.

Bagaimana sejarah Perjanjian Hudaibiyah ?

Perjanjian Hudaibiyah merupakan perjanjian yang dilakukan oleh pihak kaum Musyrikin Mekah dengan Rasulullah sekitar tahun tahun keenam hijrah sekitar tahun 628 M. Perjanjian ini berlangsung di lembah Hudaibiyah, yaitu tepatnya di pinggiran Mekah.

Awal mula perjanjian ini karena pada waktu itu rombongan kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW akan beribadah umrah.

Namun, kaum musyrikin menghalangi rombongan kaum muslimin yang hendak ke Mekah. Sehingga Rasulullah pun mengajak mereka untuk bernegosiasi hingga mengadakan perjanjian damai.

Latar Belakang Perjanjian Hudaibiyah


Hudaibiyah merupakan sebuah sumur yang terdapat di arah barat daya kota Mekah yaitu sekitar 22 km. Peristiwa ini terjadi ketika Nabi Muhammad SAW beserta rombongan kaum muslimin yang hendak melaksanakan umrah. Walaupun Nabi Muhammad SAW tahu bahwa orang-orang Quraisy akan menghalanginya, dan akan terjadi kontak senjata.

Dalam rombongan ini kaum muslimin memilik jumlah sekitar seribu empat ratus orang, jumlah ini menurut kesaksian lima orang sahabat yang menyaksikan langsung perjanjian tersebut.

Menurut riwayat imam Bukhari pada saat perjanjian Hudaibiyah kaum Muslimin membawa peralatan senjata dan peralatan perang untuk mengantisipasi penyerangan yang akan dilakukan oleh kaum musyrikin.

Saat rombongan kaum muslimin tiba di Dzulhulaifah, mereka melangsungkan shalat serta berihram untuk melaksanakan umrah. Saat melakukan umrah rombongan juga membawa 70 ekor unta yang dijadikan sebagai hadyu.

Setelah tiba di Usfan yaitu sekitar 80 Km dari kota Mekah, utusan Nabi Muhammad SAW yaitu Busra bin Sufyun membawa kabar tentang kaum musyrikin yang tahu kedatangan rombongan Nabi Muhammad SAW. Mereka akan menghalagi perjalanan umrah Nabi Muhammad SAW ke Mekah dengan menyiapkan pasukan.

Dengan berita tersebut Nabi Muhammad SAW merespon dan meminta pendapat sahabat tentang keinginan untuk menyerang orang yang membantu dan bersekutu dengan membantu kaum Quraisy. Dan Abu Bakar Radhiyallahu anhu memberikan pendapatnya untuk terus fokus ke tujuan utama yaitu umrah.

Isi Perjanjian


Rasulullah melakukan negosiasi sehingga akhirnya tercetusnya perjanjianHudaibiyah yang isinya sebagai berikut:

  • Diberlakukannya gencatan senjata Mekah dengan Madinah selama 10 tahun.

  • Jika ada warga Mekah yang menyeberang kawasan Madinah tanpa seizin dari walinya maka akan dikembalikan ke Mekah.

  • Jika ada warga Madinah yang menyeberang kawasan Mekah maka tidak diperbolehkan kembali ke Madinah.

  • Jika ada warga selain dari Mekah dan Madinah, maka warga tersebut bebas untuk memilih Madinah atau Mekah.

  • Kaum Muslimin yang menempuh perjalanan ke mekah, namun harus berpulang tanpa menunaikan haji. Maka untuk tahun berikutnya mereka hanya diperbolehkan 3 hari di mekah (tak cukup untuk berhaji).