Bagaimana Putusan verstek jika salah satu tergugat tidak hadir?

12345609
Putusan verstek dijatuhkan jika tergugat tidak hadir pada sidang pertama. Lantas bagaimana jika kondisinya tergugat lebih dari satu, dan hanya salah satu yang tidak hadir dalam sidang pertama sedangkan tergugat lainnya hadir apakah hakim tetap menjatuhkan verstek? Atau tetap melanjutkan sidang dengan hanya berbekal keterangan dari tergugat yang hadir?

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika tergugat lebih dari satu orang, kemudian salah satu dari mereka tidak hadir memenuhi panggilan sidang, maka yang dilakukan oleh hakim adalah mengundur siding. Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Hakim (hal. 391-394), ada empat kondisi apabila tergugat lebih dari satu orang:

  1. Pada sidang pertama semua tegugat tidak hadir, maka langsung dapat diterapkan acara verstek;
  2. Apabila hakim mengundurkan persidangan karena semua tergugat tidak hadir pada sidang pertama, kemudian pada sidang berikutnya semua tergugat tetap tidak hadir, dapat diterapkan acara verstek;
  3. Salah seorang tergugat tidak hadir, sidang wajib diundurkan;
  4. Salah seorang atau semua tergugat yang hadir pada sidang pertama tidak hadir pada hari sidang berikut, tetapi tergugat yang dahulu tidak hadir, sekarang hadir.

Sumber: hukumonline.com