Bagaimana Prosedur Perizinan Usaha Kecil?

usaha kecil

Saya mau menanyakan mengenai perizinan usaha. Saya baru membuka usaha kecil seperti toko kelontong dengan luas ruangan 3x3 meter persegi dengan penghasilan per hari Rp50.000. Tempat usaha tersebut saya kontrak dari pemilik tanah. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah saya harus melaporkan/mendaftarkan tempat usaha saya itu? 2. Bagaimana dengan perizinan untuk pembuatan akta usahanya? Apakah saya perlu untuk meminta bukti IMB dari si pemilik tanah tadi?

Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya kami asumsikan bahwa bentuk usaha yang dilakukan adalah bentuk usaha perusahaan perorangan (“perusahaan perorangan”).

Sebelum Anda melakukan pendaftaran tempat usaha, hal-hal yang perlu diperhatikan :

  1. Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian yang dilakukan oleh pemilik tanah dan Anda, baik berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan harus diperhatikan bahwa objek dari perjanjian tersebut digunakan sebagai kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 1554 jo. Pasal 1560 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), Anda sebagai penyewa wajib untuk menggunakan objek sewa sebagaimana tujuan sewa yang diberikan oleh si pemberi sewa, membayar harga sewa pada waktu yang ditentukan, dan tidak diperkenankan untuk mengubah wujud maupun tataan objek yang disewa. Apabila Anda sebagai penyewa tidak menggunakan objek sewa sesuai dengan perjanjian sewa hingga menerbitkan suatu kerugian kepada pihak pemberi sewa, maka pemberi sewa dapat meminta pembatalan perjanjian sewa kepada Anda.

  1. Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)

Sebagai bahan perbandingan, apabila bangunan berada di Provinsi Jakarta, maka ketentuan IMB mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan (“Pergub DKI Jakarta 129/2012”).

IMB dipersyaratkan untuk kegiatan sebagai berikut :

  • mendirikan bangunan gedung baru;
  • menambah luasan dan jumlah lantai bangunan gedung;
  • merubah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung;
  • merubah tampak bangunan gedung; dan
  • merubah tata ruang/penggunaan ruang yang menggunakan dinding permanen.

Pelayanan IMB diterbitkan berdasarkan permohonan yang disampaikan melalui loket pelayanan di Kecamatan, Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi atau Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Bangunan gedung yang dimaksud di sini yaitu wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya, maupun kegiatan khusus. Bangunan untuk usaha yang akan Anda dirikan harus sesuai dengan peruntukan IMBnya.

Perlu diperhatikan apakah IMB yang dimiliki oleh pemilik tanah dapat digunakan sebagai tempat usaha atau hanya izin untuk membangun rumah tinggal.

Perizinan Kegiatan Usaha

Kami asumsikan bahwa bentuk usaha yang didirikan adalah Perusahaan Perorangan. Perusahaan perorangan ini bukanlah suatu persekutuan yang membutuhkan perjanjian di antara pendiri-pendirinya. Berdasarkan Pasal 1624 KUH Perdata, persekutuan berlaku sejak adanya perjanjian, jika dalam perjanjian ini tidak disyaratkan syarat lain. Adapun perjanjian yang dimaksud di sini dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian secara lisan. Sehingga, untuk Perusahaan Peorangan tidak diperlukan adanya perjanjian di antara para pendirinya, yang berarti tidak memerlukan akta pendirian perusahaan.

Anda kurang memberikan informasi mengenai berapa kekayaan bersih usaha Anda. Untuk menentukan usaha Anda termasuk usaha mikro, kecil atau menengah, harus dilihat berapa kekayaan bersihnya dan penjualan tahunan Anda.

Berdasarkan keterangan Anda bahwa penjualan sehari adalah Rp 50ribu, maka kami berasumsi hasil penjualan Anda setahun adalah Rp 18juta. Berdasarkan hasil penjualan tersebut, usaha Anda termasuk usaha mikro, yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria usaha mikro yaitu :

  • memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Lebih lanjut terkait perizinan kegiatan usaha, dapat dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”)

Berdasarkan Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU 3/1982”), yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU 3/1982 dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Adapun yang dimaksud dengan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Perusahaan yang dimaksud adalah Perusahaan yang berbentuk :

  • Perseroan Terbatas;
  • Koperasi;
  • Persekutuan Komanditer (CV);
  • Firma (Fa);
  • Perorangan;
  • Bentuk Lainnya; dan
  • Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilyah Republik Indonesia.

Sebagai asumsi apabila bentuk perusahaan yang ingin dibentuk adalah salah satu dari bentuk usaha yang diatur di atas, maka daftar perusahaan wajib untuk dilaksanakan.

Namun, apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan kecil, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 3/1982, terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan bagi perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

Namun perusahaan kecil perorangan tetap dapat mendaftarkan perusahaannya guna mendapatkan TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan tersebut menghendaki.

Jadi, apabila perusahaan yang akan dibentuk merupakan perusahaan kecil pada dasarnya tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran perusahaan, namun apabila dikehendaki untuk kepentingan tertentu, tetap dapat mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan tersebut.

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) menyatakan :

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.

Pasal ini yang menjadi dasar hukum penerbitan SIUP. Tanpa memiliki SIUP, ancaman pidana bagi pelaku usaha adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”), terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria :

  • Usaha Perseorangan atau persekutuan;
  • Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50juta tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP Mikro apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.

Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)

Memiliki NPWP atas nama pemilik/ penanggung jawab perusahaan.

Referensi

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec1e7d00cf43/prosedur-perizinan-usaha-kecil

Prosedur perizinan kecil sesuai dengan PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK BAGI USAHA MIKRO DAN KECIL.

Pemohon Perizinan

Pasal 3

  1. Pemohon IUMK meliputi Pelaku Usaha Mikro atau
  2. Pemohon IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhubungan dengan kriteria:
  • kesehatan;
  • kebudayaan;
  • lingkungan hidup; dan/atau
  • pertahanan dan keamanan nasional, harus memenuhi persyaratan/komitmen sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Permohonan Izin

Pasal 4

  1. Pelaku Usaha mengakses laman OSS untuk memperoleh akun pengguna.
  2. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran pada laman OSS menggunakan akun pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data sebagaimana tercantum dalam laman OSS.
  4. OSS menerbitkan NIB bagi Pelaku Usaha yang telah melakukan pengisian data secara lengkap.

Pasal 5

  1. Setelah Pelaku Usaha memperoleh NIB, Lembaga OSS secara bersamaan menerbitkan IUMK.
  2. IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan pengajuan Izin Komersial atau Operasional.