Apa saja syarat untuk membuka usaha jasa tempat penitipan hewan (petshop)?
Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin usaha dari bupati/ walikota setempat. Untuk mendirikan petshop, diperlukan izin usaha di bisang pelayanan keseharan hewan yang diberikan oleh bupati/walikota, dengan melengkapi persyaratan yang telah diterapkan dan dokumen pendirian usaha lainnya