Bagaimana Persidangan Jarak Jauh Menggunakan Video Conference?

image
Saya baru mendengar kalau ada sidang jarak jauh. Apa itu sidang jarak jauh?
Terimakasih.

Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh

Pemeriksaan persidangan jarak jauh adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap pemohon dan/atau termohon maupun kuasanya, saksi dan/atau ahli yang dilakukan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conferencing dengan menggunakan telepon dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline.[1]

Pengajuan Permohonan

MK malaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video conference) berdasarkan permohonan pemohon dan/atau termohon atau kuasanya.[2]

Permohonan berisi informasi rinci tentang:[3]

a. identitas yang hendak diperiksa dan didengar keterangannya;

b. pokok-pokok keterangan yang hendak diberikan;

c. alokasi waktu pemeriksaan;

d. petugas lain yang diperlukan.

Permohonan ditujukan kepada Ketua MK melalui Kepaniteraan MK.[4] Permohonan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh disampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan persidangan jarak jauh, baik secara langsung maupun secara faksimili, surat elektronik (e-mail), surat kilat khusus, atau media lain yang tersedia.[5]

Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik melalui alamat suarat elektronik (e-mail) Kepaniteraan MK, permohonan dianggap diterima pada saat telah masuk ke dalam sistem komputer Kepaniteraan MK.[6]

Kepaniteraan MK memberitahukan jadwal pelaksanaan persidangan jarak jauh kepada pemohon dan/atau termohon atau kuasanya selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan persidangan jarak jauh dan pemberitahuan tersebut sekaligus sebagai panggilan sidang.[7]

Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh

Pemeriksaan persidangan jarak jauh dapat dilaksanakan dalam:[8]

  1. pemeriksaan pendahuluan; dan

  2. pemeriksaan persidangan.

Dalam pemeriksaan pendahuluan melalui persidangan jarak jauh, Majelis Hakim:[9]

a. memeriksa kelengkapan permohonan;

b. meminta penjelasan pemohon tentang materi permohonan yang mencakup kewenangan MK, kedudukan hukum (legal standing) pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan dan petitum;

c. memberi nasihat kepada pemohon, baik mengenai kelengkapan administrasi, materi permohonan, maupun pelaksanaan tata tertib persidangan;

d. mendengar keterangan termohon dalam hal adanya permohonan untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan;

e. memeriksa kelengkapan alat-alat bukti yang telah dan akan diajukan oleh pemohon.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan selesai maka dilakukanlah pemeriksaan persidangan yang terbuka untuk umum dihadiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim dan dilaksanakan melalui fasilitas persidangan jarak jauh.[10]

Kegiatan pemeriksaan persidangan meliputi:[11]

a. memeriksa materi permohonan yang diajukan pemohon;

b. mendengarkan keterangan dan/atau tanggapan termohon;

c. memeriksa dan mengesahkan alat bukti tertulis maupun alat bukti lainnya, baik yang diajukan oleh pemohon, termohon, maupun oleh pihak terkait;

d. mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait apabila ada dan/atau diperlukan oleh MK, baik pihak terkait mempunyai kepentingan langsung maupun yang tidak langsung;

e. mendengarkan keterangan ahli dan saksi, baik yang diajukan oleh pemohon maupun termohon.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57e8e62a6744e/persidangan-jarak-jauh-menggunakan-video-conference