Bagaimana perkembangan sistem keuangan syariah di Uni Emirat Arab?

Dengan kemajuan ekonomi syariah di berbagai negara, bagaimana dengan perkembangan keuangan syariah di uni emirat arab beberapa tahun belakangan ?

dubai-skyline
sumber : kabar24.bisnis.com

Produk keuangan Islam semakin hari semakin diminati oleh kalangan masyarakat. Dalam praktiknya, sistem ekonomi Islam berhasil membuktikan kepada masyarakat di seluruh dunia, keadilan dan kestabilan yang tercipta dari penerapannya. Hal ini menunjukkan perkembangan yang positif bagi keuangan Islam di dunia. Menurut laporan The State of The Global Islamic Economy Report 2018-2019, aset keuangan Islam diperkirakan akan meningkat menjadi USD 3,8 triliun (Kholil, 2018). Adapun Negara-negara yang berada pada peringkat atas sebagai negara dengan lingkungan yang paling sehat di dunia menurut Global Islamic Economy Idicator (GIEI) tahun 2015 adalah Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain. Ketua Dewan Islam Pusat Pengembangan Ekoonomi Dubai (DIEDC), Mohammed Abdulah A GErgawi, menyatakan ekonomi syari’ah merupakan salah satu sektor yang paling cepat berkembang di dunia dengan pertumbuhan hampir dua kali laju ekonomi global (Ramdania, 2015). Tidak hanya terbatas pada masyarakat muslim, bahkan nasabah bank syariah dan investor pasar modal syariah berasal dari kalangan non muslim.

Uni Emirat Arab (UEA) merupakan negara federasi yang terdiri dari tujuh wilayah yaitu Abu Dhabi sebagai ibu kota negara, Dubai, Sharjah, Ajman, Umm al Quwain, Fujairah, Ras al Khaimah. Sejak tahun 1973, UEA telah bertransformasi dari Negara kecil gurun menjadi Negara modern bertaraf tinggi. UEA sejak dahulu memang sudah terkenal dengan sistem keuangan Islamnya, terbukti dengan Dubai Islamic Bank (DIB) yang merupakan salah satu pelopor bank Islam di dunia sejak didirikan tahun 1975. Hingga hari ini UEA berhasil memajukan keuangan Islam hingga taraf dunia.

Sistem Keuangan Islam

Sistem keuangan merupakan tatanan perekonomian dalam suatu negara yang berperan dan melakukan aktivitas dalam berbagai jasa keuangan yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan Tugas utama sistem keuangan adalah sebagai mediator antara pemilik dana dengan pengguna dana yang digunakan untuk membeli barang atau jasa serta investasi (Soemitra, 2009).

Sistem keuangan Islam adalah sebuah sistem yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah, serta dari penafsiran para ulama terhadap sumber-sumber wahyu tersebut. Dalam berbagai bentuknya, struktur keuangan Islam telah menjadi sebuah peradaban yang tidak berubah selama 14 abad. Selama tiga dasawarsa terakhir, struktur keuangan Islam telah tampil sebagai salah satu implementasi modern dari sistem hukum Islam yang paling penting dan berhasil, dan sebagai ujicoba bagi pembaruan dan perkembangan hukum Islam pada masa mendatang (Arafah, 2019).

Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak sebagai lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris), Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun dan bisnis serupa (Puspitasari,2009).

Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan (Puspitasari, 2009).

Pasar Uang Antar Bank Syari’ah

Pasar Uang (Money Market) adalah pasar yang memperjualkan surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari 1 tahun, seperti sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat berharga pasar uang, sertifikat deposito, interbank call money, banker’s acceptance, commercial paper, treasury bills, repurchase agreement, dan foreign exchange market. Bank syari’ah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan (Widayatsari, 2014).

Takaful atau Asuransi Syari’ah

Kata takaful berasal dari kata takfala-yatakafalu, yang berarti menjamin atau saing menanggung. Takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul resiko di antara sesama sehingga antara satu dengan yang lain menjadi penanggung atas resiko yang lainnya (Sula, 2004). Sedangkan asuransi syari’ah secara terminology adalah tentang tolong menolong dan secara umum asuransi ialah sebagai salah satu cara yang bisa dilakukan oleh seseorang untuk mengatasi terjadinya musibah di dalam kehidupan, di mana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya niai ekonomi seseorang baik itu terhadap dirinya sendiri, keluarga, maupun perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, dan usia tua (Soemitra, 2010).

Sukuk atau Obligasi Syari’ah

Istilah sukuk berasal dari bahasa arab shukuk, bentuk jamak dari kata “shakk” yang dalam peristilahan ekonomi berarti legal instrument. Secara istilah, sukuk didefinisikan sebagai kontrak (akad) pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah (Muhammad, 2005). Sedangkan menurut fatwa Dewan Syariah Nasional NO.32/DSN-MUI/IX/2002 menjelaskan bahwa obligasi syari’ah merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa hasil/margin/fee.

Perbankan syariah di Uni Emirat Arab terus meluaskan daya tarik dan jangkauannya hingga akhirnya dapat melampaui bank konvensional. Indeks Perbankan Islam 2018 oleh Emirates Islamic menyatakan bahwa bank-bank Islam mengungguli rekan-rekan konvensional mereka dalam akuisisi pelanggan (Yolanda, 2018). Hal ini membuktikan bahwa masyarakat di Uni Emirat Arab lebih memilih produk-produk perbankan syariah daripada perbankan konvensional. Indeks tersebut mencatatat bahwa 55% konsumen UEA memiliki setidaknya satu produk perbankan syariah dibandingkan dengan 47% ketika indeks diluncurkan pada 2015, dan sebaliknya, skor penetrasi untuk produk bank konvensional telah menyusut dari 69% pada tahun 2017 menjadi 63% di 2018, menurut indeks (Yolanda, 2018).

Struktur dan Kerangka Keuangan Islam di Uni Emirat Arab

Sistem keuangan Islam di Uni Emirat Arab merupakan sistem keuangan uang mencakup seluruh lembaga keuangan maupun produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Regulator utamanya yaitu Kementerian Keuangan dan Bank Sentral Uni Emirat Arab dengan Otoritas Jasa Keuangan Dubai (Dubai Financial Service Authority) dan Otoritas Sekuritas dan Komoditas (Securities & Commodities Authority). Terkait pengawasan dalam kepatuhan syari’ah, UEA mengembalikan kebijakan kepada masing-masing lembaga keuangan untuk membentuk komite pengawas syari’ah.

Secara umum, lembaga keuangan Islam dibagi menjadi dua kelompok besar yaitu perbankan dan lembaga non-bank. Lembaga perbankan Islam terdiri dari bank umum yang menerapkan dual banking system dan perbankan Islam yang menerapkan sistem syariah sebagai basis lembaga. Sedangkan lembaga keuangan non-bank secara garis besar terdiri dari 2 jenis: asuransi syariah (takaful/retakaful) dan perusahaan pembiayaan syariah.

Selanjutnya pasar keuangan Islam yang terdiri dari pasar uang syariah dan pasar modal syariah, yang mana bertindak sebagai sistem pendukung dalam memperdagangkan instrumen keuangan di antara lembaga atau perusahaan yang ada. Lembaga-lembaga ini saling terhubung satu sama lain dan menciptakan sistem keuangan Islam yang ada di Uni Emirat Arab.

Perbankan Islam
Berdasarkan data Central Bank of UAE, tahun 2018 terdapat total bank syariah di UAE sejumlah 8 bank dan 285 kantor cabang perbankan syariah. Dari tahun 2014 hingga 2018, jumlah bank syariah di UAE tidak bertambah maupun berkurang.

Tahun Jumlah Bank Syariah Jumlah Kantor Cabang
2014 8 302
2015 8 307
2016 8 305
2017 8 293
2018 8 285
Sumber : Islamic Finance Services Board, 2019.

Setelah bertahun-tahun pertumbuhan bank-bank syariah cepat melampaui bank-bank konvensional. Pada jangka tahun 2015-2018, aset perbankan syariah selalu mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Di tahun 2018, aset perbankan syariah meraih total 583 milyar AED atau 20,3% dari total aset perbankan di UAE.

Tahun Total Aset (Milyar AED)
2014 404
2015 564
2016 506
2017 550
2018 583
Sumber : Central Bank of UAE

Lembaga Keuangan Islam Non-Bank

Tidak hanya lembaga perbankan Islam, lembaga keuangan Islam non bank juga ikut andil dalam perkembangan sistem keuangan Islam di Uni Emirat Arab. Salah satu contoh lembaga keuangan Islam non bank yang sedang berkembang di UEA adalah perusahaan takaful-retakaful. Lembaga takaful di UEA cukup menonjol sebagai perusahaan asuransi berbasis syari’ah. Indikator menunjukkan bahwa peran sektor Takaful telah berkembang dalam industri asuransi di UEA.

Total premi tertulis dari semua perusahaan asuransi Takaful yang beroperasi di UEA pada tahun 2018 berjumlah 4,4 miliar AED, dibandingkan dengan pada tahun 2017 yang berjumlah 4,2 miliar AED, dengan peningkatan 170 juta AED atau meningkat 4%. Dari tahun 2014 hingga tahun 2018 selalu menunjukan jumlah premi takaful yang selalu meningkat.

Tahun Jumlah Premi (Milyar AED)
2014 2,5
2015 3,4
2016 3,7
2017 4,2
2018 4,4
Sumber : Insurance Authority of UAE

Pasar Uang Islam

Dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah memerlukan adanya pasar uang antar bank atau interbank call money (Widayatsari, 2014). Adapun perkembangan pembiayaan pasar uang syari’ah pada aset pembiayaan antar bank syari’ah di UEA sebagai berikut.

Tahun Total Premi (Milyar AED)
2014 26,1
2015 28,3
2016 28,6
2017 29,5
2018 31,5
Sumber : Islamic Finance Services Board, 2019

Pasar Modal Islam

Pasar modal Islam di Uni Emirat Arab masih di dalam masa perkembangan, hal ini ditandai dengan sedikitnya jumlah produk Islam yang terdaftar di bursa lokal (Khan, 2019). Dalam mengatur dan mengawasi sektor pasar modal, Bank Sentral UEA bekerja sama dengan Securities & Commodities Authority (SCA), sedangan pengawasan kepatuhan syari’ah diserahkan kepada masing-masing dewan pengawas syariah di setiap bursa efek.

Salah satu bursa efek yang menonjol di Uni Emirat Arab adalah Dubai Financial Market (DFM). DFM beroperasi sebagai pasar sekunder untuk perdagangan sekuritas yang diterbitkan oleh perusahaan pemegang saham publik, obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah federal atau lokal, lembaga publik lokal dan reksadana serta instrumen keuangan lain yang disetujui DFM lokal atau asing.

Keputusan Dewan SCA No. 20 Tahun 2018 Tentang Penawaran atau Penerbitan Efek Syariah (Peraturan Penawaran) memberlakukan berbagai kewajiban terkait dengan penerbitan atau penawaran efek sesuai syariah di UEA (termasuk oleh entitas asing) atau di luar UEA oleh penerbit berbasis UEA. Secara khusus, peraturan ini menetapkan bahwa apabila penerbit ingin menawarkan atau mengeluarkan efek syari’ah di dalam atau di luar UEA (serta penerbit asing yang ingin menawarkan efek syari’ah di UEA) harus memasukkan dalam dokumen penawaran atau prospektus dan informasi yang harus laporkan kepada SCA sehubungan dengan penerbitan atau penawaran tersebut.

Adapun beberapa produk pada pasar modal syari’ah di Uni Emirat Arab di antaranya :

  1. Sukuk
    Hari ini sukuk mulai menjadi tren dalam dunia investasi di dunia dan menjadi salah satu produk syariah yang tumbuh paling cepat dari Pasar Modal Islam UEA. Uni Emirat Arab juga merupakan tujuan populer untuk mendaftarkan sukuk. Pada akhir 2018, total nilai sukuk mencapai 50,990 juta AED.
Tahun Sukuk (Milyar AED)
2014 25,4
2015 33
2016 38,6
2017 40
2018 50,9
Sumber : Islamic Finance Services Board, 2019.
  1. Efek Syariah Non Sukuk
    Efek syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan dimana akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di Pasar Modal. Berikut adalah data total aset syari’ah non sukuk UEA tahun 2014 – 2018.
Tahun Total Aset (Milyar AED)
2014 6,1
2015 6,3
2016 8,9
2017 9,9
2018 12,4
Sumber : Islamic Finance Services Board, 2019.
Summary

REFERENSI

Arafah, Muhammad. (2019). Sistem Keuangan Islam : Sebuah Telaah Teoritis . Al-Kharaj : Journal of Islamic Economic and Business. 1(1).

Central Bank of UAE. (2019). UAE Annual Report 2019 . https://www.centralbank.ae /en/publications.

Dubai Financial Market. (2020). Shari’a Classification List . https://www.dfm.ae/sharia/ companies-classification.

Insurance Authority of UAE. (2014) Annual Report 2014 . https://ia.gov.ae/en/open-data/reports.

Islamic Financial Services Board. (2020). Prudential and Structural Islamic Financial Indicators (PSIFIs) for Islamic Banks. https://www.ifsb.org/psifi_03.php. Diakses pada tanggal 11 Mei 2020.

Muhammad. Manajemen Bank Syari’ah . (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan, 2005), h. 279.

Puspitasari, Elen. (2009). Corporate Governance Lembaga Keuangan Islam di Indonesia . Jurnal Dinamika Keuangan dan Perbankan. 1(1).

Ramdania. (2015). Keuangan Syariah Paling Sehat . Ini 4 Negara dengan Sistem Keuangan Syariah Paling Sehat | Dream.co.id. DIakses pada Tanggal 11 Mei 2020.

Soemitra, Andri. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah . Edisi pertama. Jakarta: Kencana.