Bagaimana Perhitungan Upah Bagi yang Bekerja Kurang dari 5 Hari Per Minggu?

Upah Bagi yang Bekerja Kurang dari 5 Hari Per Minggu

image

Penetapan upah didasarkan pada perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Perhitungan upah dapat dihitung melalui beberapa cara antara lain:

  • Jika waktu kerjanya tetap (8 jam x 5 hari), tapi dilakukan atau harus diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);
  • Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari), akan tetapi target atau beban pekerjaan tetap, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);
  • Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari) dan target atau beban pekerjaannya juga berkurang, maka pekerja dapat diberikan upah sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, atau sesuai perhitungan gaji per harinya.

Jadi, pada dasarnya mengenai berapa upah yang sesuai untuk diberikan kepada A adalah didasarkan pada kesepakatan dan perjanjian antara pengusaha dengan pekerja, sepanjang telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada.

Sumber: hukumonline.com