Bagaimana perceraian karena adanya orang ketiga dan status anak luar nikah ?

hukum perceraian

Apakah perceraian itu dapat dilaksanakan tanpa kehadiran/persetujuan istri? Bagaimana status hukum anak mereka? Apa sanksinya jika suami tetap menikah secara diam-diam?

Memang pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.

Apakah perceraian itu dapat dilaksanakan tanpa kehadiran/persetujuan Anda? Jika yang dimaksudkan adalah Anda (sebagai tergugat) sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Mengenai status hukum anak dari suami Anda dan kekasihnya, setidaknya ada dua kemungkinan yang dapat terjadi yaitu kekasih suami Anda melahirkan sebelum menikah atau melahirkan setelah menikah:

Kemungkinan pertama, jika yang bersangkutan melahirkan anaknya sebelum melangsungkan perkawinan, maka secara hukum, anak-anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Kemungkinan kedua adalah kawin hamil. Menurut hukum, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Anak yang terlahir dari perkawinan tersebut statusnya adalah anak sah dari keduanya.

sumber: www.hukumonline.com