Bagaimana peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur menurut hukum?

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bagaimana peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur menurut hukum ?

Dalam usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam arti masyarakat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan diwujudkan dalam bentuk antara lain , mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat serta bertangung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan perwujudan dari prinsip keterbukaan dalam Negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang diangap tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidan korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi Pemberantasan Korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau komisi pembrantasan korupsi menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat.

Disamping itu, untuk memberi motivasi yang tinggi kepada masyarakat, maka perlu diadakan berupa pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berupa piagam atau premi.

Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari tindak pidana korupsi. Disamping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur dan disebutkan dalam Bab III peraturan tersebut, yang secara rinci dapat dijabarkan, sebagai berikut:

  1. Pasal 7 ayat (1): setiap orang, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsiberhak mendapat penghargaan.

    Ayat (2) menyebutkan: penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa piagam atau premi.

  2. Pasal 8: ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan serta bentuk dan jenis piagam sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri hukum dan Perundang-undangan.

  3. Pasal 9: besar premi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar dua permil dari nilai kerugian keuangan Negara yang dikembalikan.

  4. Pasal 10 ayat (1): piagam diberikan kepada pelapor setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Ayat (2): penyerahan piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh penegak hukum atau Komisi.

  5. Pasal 11 ayat (1): premi diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang memidanakan terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap. Ayat (2): penyerahan premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk.

Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dibagi dalam :

  1. Peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

  2. Peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme

Pasal 8 ayat (1) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme : Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih

Ayat (2) : Hubungan antara Penyelenggara Negara dengan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada Asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No.28 Tahun 1999, yaitu :

  1. Asas Kepastian Hukum;
    Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
    Yang dimaksud dengan “Asas Tertib Penyelenggaraan Negara” adalah asas yang menjadi landasan kteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.

  3. Asas Kepentingan Umum;
    Yang dimaksud dengan “Asas Kepentingan Umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.

  4. Asas Keterbukaan;
    Yang dimaksud dengan “Asas Keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang Penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

  5. Asas Proporsionalitas;
    Yang dimaksud dengan “Asas Proporsionalitas” adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak & kewajiban Penyelengara Negara.

  6. Asas Profesionalitas;
    Yang dimaksud dengan “Asas Profesionalitas” adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  7. Asas Akuntabilitas Penjelasan :
    Yang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatantertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan yang berlaku.

Pasal 9 Ayat (1) UU No.28 Tahun 1999 :

Peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN diwujudkan dalam bentuk :

a. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang Penyelenggara negara;
b. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggar Negara;
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d. Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :

  1. Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c
  2. Diminta hadir dalam proses Penyelidikan, penyidikan dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi dan saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan yang berlaku.

Ketentuan tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999).
Pelaksanaan hak-hak tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya (Pasal 9 ayat (2) UU No.28 Tahun 1999).

Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam Pasal 41 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

Masyarakat dapat berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi

Penjelasan : Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 41 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 :

Hak-hak masyarakat di dalam berperan serta dalam usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam:

  1. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi ;

  2. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;

  3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;

  4. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;

  5. Hak untuk memperoleh perlilndungan hukum dalam hal :

    1. Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c;
    2. Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan yang berlaku.

Penjelasan Pasal 41 ayat (2) huruf e : Perlindungan hukum terhadap pelapor dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi pelapor yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan yang berlaku.

Pasal 41 ayat (3), (4) UU No.31 Tahun 1999 : Masyarakat dalam berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi mempunyai hak & tanggung jawab yang dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perUUan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya. Ayat (5) nya menyatakan : akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 42 ayat (1), (2) UU No.31 Tahun 1999 :

Pemerintah penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan : Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam mengungkapkan tindak pidana korupsi dengan disertai bukti-bukti diberikan penghargaan baik berupa piagam maupun premi.

Sumber : Bambang Dwi Baskoro, Hukum Acara Pidana Lanjut, Universitas Diponegoro