Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dibagi dalam :
-
Peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
-
Peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme
Pasal 8 ayat (1) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme : Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih
Ayat (2) : Hubungan antara Penyelenggara Negara dengan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada Asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No.28 Tahun 1999, yaitu :
-
Asas Kepastian Hukum;
Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
-
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
Yang dimaksud dengan “Asas Tertib Penyelenggaraan Negara” adalah asas yang menjadi landasan kteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
-
Asas Kepentingan Umum;
Yang dimaksud dengan “Asas Kepentingan Umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
-
Asas Keterbukaan;
Yang dimaksud dengan “Asas Keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang Penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
-
Asas Proporsionalitas;
Yang dimaksud dengan “Asas Proporsionalitas” adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak & kewajiban Penyelengara Negara.
-
Asas Profesionalitas;
Yang dimaksud dengan “Asas Profesionalitas” adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Asas Akuntabilitas Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatantertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan yang berlaku.
Pasal 9 Ayat (1) UU No.28 Tahun 1999 :
Peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN diwujudkan dalam bentuk :
a. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang Penyelenggara negara;
b. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggar Negara;
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d. Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
- Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c
- Diminta hadir dalam proses Penyelidikan, penyidikan dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi dan saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan yang berlaku.
Ketentuan tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999).
Pelaksanaan hak-hak tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya (Pasal 9 ayat (2) UU No.28 Tahun 1999).
Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam Pasal 41 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
Masyarakat dapat berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi
Penjelasan : Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 41 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 :
Hak-hak masyarakat di dalam berperan serta dalam usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam:
-
Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi ;
-
Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
-
Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
-
Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
-
Hak untuk memperoleh perlilndungan hukum dalam hal :
- Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c;
- Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 41 ayat (2) huruf e : Perlindungan hukum terhadap pelapor dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi pelapor yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan yang berlaku.
Pasal 41 ayat (3), (4) UU No.31 Tahun 1999 : Masyarakat dalam berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi mempunyai hak & tanggung jawab yang dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perUUan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya. Ayat (5) nya menyatakan : akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42 ayat (1), (2) UU No.31 Tahun 1999 :
Pemerintah penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam mengungkapkan tindak pidana korupsi dengan disertai bukti-bukti diberikan penghargaan baik berupa piagam maupun premi.
Sumber : Bambang Dwi Baskoro, Hukum Acara Pidana Lanjut, Universitas Diponegoro