Bagaimana peran ekonomi Islam terhadap pengembangan harta?

V|Bagaimana peran ekonomi Islam terhadap pengembangan harta ?

Bagaimana peran ekonomi Islam terhadap pengembangan harta ?

1 Like

Harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Adanya kepemilikan seseorang atas harta kepemilikan individu tertentu juga mencakup kegiatan memanfaatkan dan mengembangkan kepemilikan harta yang telah dimilikinya. Setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan harta itu. Tentunya ia wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang terkait dengan pengembangan dan pemanfaatan harta. Islam sebagai way of life atau jalan kehidupan bagi manusia, merupakan sebuah konsep kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia. Sebuah fitrah (kecenderungan) yang diciptakan untuk mempunyai rasa suka dan memiliki harta. Kefitrahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kesungguhan dalam bekerja, meningkatkan produktifitas atau profesionalisme demi terwujudnya sebuah manfaat bagi individu maupun masyarakat luas. Kefitrahan itu juga mampu menghancurkan sistem sosialis untuk mengakui adanya kepemilikan pribadi.

Memiliki harta dan memproduksi barang-barang yang baik adalah sah menurut Islam. Namun, kepemilikan harta itu bukanlah tujuan akan tetapi sarana untuk menikmati karunia Allah dan wasilah untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Harta dalam Islam menempati kedudukan yang sangat penting. Islam menempatkan harta sebagai salah satu dari lima kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia yang harus dipelihara ad-dharuriyyat al-khamsah secara berurutan meliputi memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Harta bukanlah standar ketinggian derajat atau tanda keutamaan seseorang sebagaimana anggapan sebagian manusia. Akan tetapi, harta merupakan nikmat Allah SWT. Dengan harta Allah menguji pemiliknya, bersyukur ataukah kufur karena Allah menyebut harta sebagai fitrah, yaitu ujian dan cobaan.

Islam dan Pengembangan Harta

Seperti dijelaskan di atas tentang kedudukan harta dan kepemilikan dalam Islam, serta telah dibahas pula tentang sumber kepemilikan harta. Allah Swt memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memiliki suatu harta kekayaan juga berarti memberikan izin dan hak kepada pemiliknya untuk mengelola sesuai dengan keinginannya selama memenuhi ketentuan syara’. Selain membahas tentang kedudukan harta serta hukum kepemilikan harta tersebut dalam Islam, Islam juga memperhatikan bagaimana harta tersebut harus di kembangkan. Karena pada dasarnya harta tidak boleh hanya berputar pada beberapa orang tertentu saja. Diantara sasaran pokok syari’at Islam adalah membebaskan manusia dari kemiskinan menuju kehidupan yang layak atau berkecukupan. Al-Qur’an dan Sunnah menekankan agar setiap manusia bekerja secara produktif, mengolah kekayaan agar menjadi sumber ekonomi sebagai penunjang kebutuhan hidupnya. Allah tidak memberi rizki pada manusia dalam bentuk jadi dan siap digunakan, melainkan hanya dipersiapkan dalam bentuk sarana dan sumber daya alam.

Pengembangan harta adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang mengembangkan harta wajib terikat dengan ketentuan Islam yang berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum, Islam sudah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian bahkan dalam hal perdagangan. Selain itu juga Islam melarang pengembangan harta yang terlarang seperti perjudian, riba, suap dan lainnya. Pengembangan Harta terikat dengan uslub dan faktor produksi yang dipergunakan untuk menghasilkan harta. Sedangkan pengembangan kepemilikan harta itu terkait dengan suatu mekanisme yang dipergunakan oleh seseorang untuk menghasilkan pertambahan kepemilikan tersebut. Islam dalam masalah pengembangan kepemilikan harta, serta menjelaskan hukum-hukumnya. Syari’at juga telah menjelaskan garis-garis besar tentang mekanisme yang dipergunakan untuk mengembangkan kepemilikan tersebut.

Dalam konsep pengembangan harta, islam juga sangat menekankan mashlahah. Harus ada keterkaitan yang sangat signifikan antara pengembangan harta dan mashlahah, karena pencapaian mashlahah merupakan tujuan dari syari’at Islam (Maqhasid Syari’ah) dan juga di dalamnya terkandung unsur manfaat dan berkah. Mashlahah merupakan tujuan, sehingga dapat diformulasikan. Hal ini bisa dituliskan sebagai dalam formula; M= F+B, diaman M adalah mashlahah, F adalah manfaat, dan B adalah berkah. Sementara dalam paparan dimuka telah dijelaskan bahwa berkah merupakan interaksi antara manfaat dan pahala. Sehingga; B = (F)(P), dimana P adalah pahala total.

Islam sangat memperhatikan bagaimana pengolahan atau pengambangan harta tersebut. Harta tidak boleh dikembangkan dengan cara yang bathil dan merugikan hak-hak manusia yang lainnya. Pengembangan harta haruslah mengandung mashlahah yang di dalamnya ada manfaat dan keberkahan. Pengembangan harta juga tidak boleh hanya berputar kepada sebagian orang saja. Islam sangat melarang pengembangan atau pengelolaan harta yang mengandung unsur riba, ihtikar, penipuan (tadlis), berdagang barang-barang yang haram, dan sesuatu yang bertentangan dengan akhlaq. Penyebab terlarangnya transaksi ini adalah meliputi haram zatnya, haram selain zatnya yang terdiri dari melanggar prinsip “an tarodin minkum” dan melanggar prinsip “laa tadzlimu wa la tudzlamu”.

Referensi