Pengertian-pengertian Negara dalam Hukum.
- Kumpulan Masyarakat atau manusia dalam bentuk yang sederhana sampai masyarakat modern yang terorganisir dalam bentuk kemasyarakatan.
- Adanya hukum yang mengatur hubungan antar warga masyarakat maupun antar masyarakat dengan organisasi yang namanya negara dan hubungan antar organ yang menjalankan negara tersebut.
SUMBER: FH UPNVJ